Muhammadiyah Sayangkan Sikap Pemerintah yang Tidak Adil Terhadap Pembubaran FP1
Jakarta, Visi Muslim- Setelah resmi pemerintah menyatakan pelarangan segala sesuatu yang meancakup seluruh kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI), dengan mengeluarkan SKB Menteri, dengan ini, secara de jure FPI telah bubar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Muhammadiyah dalam cuitannya di akun Twitter miliknya, @Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020). Menuliskan, pemerintah harus bersikap adil terhadap semua ormas yang tidak memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tidak hanya tegas terhadap FPI.
‘Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” terang Abdul Mu’ti dalam cuitannya diakun situs jejaring sosial
Terkait pembubaran FPI oleh Pemerintah, menurut Abdul Mu’ti, sebetulnya Pemerentiah tak perlu membubarkan secara hukum, dirinya pun menanyakan kenapa baru sekarang.
“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” lanjut Mu’ti dalam cuitannya.
Kemudian, Mu’ti, berharap pemerintah juga harus adil, kepada semua Ormas manapun yang tidak memiliki SKT dan harus ditertibkan, Jangan hanya tegas kepada FPI.
“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegasnya.
Selain itu, Sekretariat Umum PP Muhammadiyah ini juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat luas untuk menyikapi berlebihan dengan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI, di akhir tahun ini. Sebab tindakan yang dilakukan Pemerintah, menurutnya, bukanlah sikap yang anti Islam, tapi hanya menjalankan hukum dan peraturan yang dibuatnya.
“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” lugas Mu’ti.
Seperti yang diketahui, Pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfudz MD telah mengumumkan secara resmi untuk memberhentikan segala tindakan berikut dengan simbol, attribut yang terkait dengan FPI dalam Surat keputusan bersama enam menteri yang menandatangani surat tersebut, diantaranya yakni ; Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Untuk diketahui, seperti yang tertuang dalam UU Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Dalam isi perundang undangan tersebut dengan demikian bertabrakan dengan Anggaran Dasar Milik FPI yang dinilai telah terjadi dugaan pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai
tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat.
Kemudian, Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data
sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak
pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai
tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana. [] Swamedium.com
Posting Komentar untuk "Muhammadiyah Sayangkan Sikap Pemerintah yang Tidak Adil Terhadap Pembubaran FP1"