Turki Mengesahkan Undang-undang Pengawasan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Ankara, Visi Muslim- Parlemen Turki pada Ahad, (27/12/2020) mengesahkan undang-undang yang memperketat pengawasan terhadap yayasan, asosiasi, dan kelompok organisasi lain.
Menurut organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, pengesahan itu berisiko akan membatasi kebebasan organisasi masyarakat sipil.
Undang-undang tersebut mengizinkan Sekretaris Dalam Negeri untuk mengganti anggota organisasi yang sedang diselidiki atas tuduhan terorisme. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dapat mengajukan banding ke pengadilan untuk menghentikan aktivitas kelompok-kelompok tersebut berdasarkan undang-undang baru. Organisasi internasional juga akan dilindungi oleh undang-undang dan dihukum sesuai dengan undang-undang itu.
Awal pekan ini, tujuh organisasi masyarakat sipil, termasuk Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Amnesti, memprotes dalam sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa tuduhan terorisme di Turki bersifat sewenang-wenang.
"Mengingat ribuan aktivis masyarakat sipil, jurnalis, politisi dan anggota organisasi profesional sedang diselidiki berdasarkan (Undang-Undang Anti-Terorisme), tidak ada keraguan bahwa undang-undang ini akan menargetkan hampir semua kelompok penentang rezim," kata organisasi tersebut.
Setelah kudeta yang gagal pada tahun 2016, dimana saat ini penyelidikan sedang dilakukan terhadap ratusan ribu orang terkait tuduhan terorisme. Kritikus mengatakan pemerintah Erdogan menggunakan upaya kudeta sebagai dalih untuk menekan perbedaan pendapat. Pemerintah mengatakan langkah-langkah itu diperlukan mengingat ancaman keamanan yang dihadapi Turki. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Turki Mengesahkan Undang-undang Pengawasan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan"