Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jera Predator Kelamin




Oleh: Desi Wulan Sari, M.,Si.


Meningkatnya kriminalitas menjadi sorotan publik, baik dalam kondisi sebelum pandemi maupun saat pandemi. Berbagai alasan terungkap, alasan para kriminal melakukan aksinya. Pencurian, pembegalan, penipuan, dengan berbagai cara dilakukan dengan latar belakang sosial dan ekonomi. Terlebih, sulitnya kondisi pandemi yang berdampak pada aspek ekonomi. Banyaknya pengangguran baru akibat tutupnya pabrik atau toko karena terhentinya produksi dan penjualan akibat wabah pandemi. 

Hantaman berikutnya, peningkatan kasus kriminalitas yang meresahkan dan   menyakitkan hati. Predator seks berkeliaran mencari korbannya dengan tujuan menyakiti dan melakukan kejahatan yang sangat keji. Korbannya orang dewasa, anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Hidup dalam sistem yang mengagungkan sistem rusak seperti liberalisme, membuat efek kejahatan seks semakin meningkat. Betapa tidak, sarana dan prasarana masuknya konten-konten pornografi, pornoliterasi membanjiri dunia maya dan media internet yang semakin mudah di akses dari seluruh dunia. Tidak ada yang melindungi para generasi bangsa untuk selektif memilih tontonan. Tidak ada yang melindungi mereka dalam mengakses konten yang mampu menimmbulkan hasrat seksualitas. Padahal banyak dari mereka yang telah di doktrin untuk hidup secara liberalis dan sekuleris, tentunya semua hal yang terlarang tidak menjadi soal buat para penjahat seksual karena mereka terbiasa menjauhkan, bahkan menghilangkan agama dari kehidupan sehari-hari. Kebebasan yang tidak terarah membuat mereka tersesat jalan, saat hidup dalam lingkungan masyarakatnya.

Kasus predator seks yang sempat viral adalah seorang WNI yang tinggal di Inggris bernama Reinhard Sinaga divonis hukuman penjara seumur hidup karena telah memperkosa puluhan pria di Inggris dalam kurun waktu dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. bahkan pengadilan Manchester di Inggris mengatakan bahwa ini adalah kejahatan seksual predator terbesar yang pernah ada di Inggris. (cnn Indonesia, 07/01/2020).

Begitupun kasus-kasus yang terjadi di tanah air, belum lama ini, seorang guru di Cinajur telah melakukan pencabulan kepada sejumlah anak-anak Sekolah Dasar dibawah umur. Perbuatan bejatnya dilakukan di sekolah setelah kelas bubar. Dengan berbagai modus menahan kepulangan korban ia ilakukan, seperti diberi uang jajan, main game di handphone pelaku, bahkan mengancam memberi nilai jelek jika melaporkan perbuatannya. (kompas.com, 14/12/2021). Naudzubillahimindzaliik. 

Melihat semakin marakanya kondisi ini, membuat pemerintah semakin mengupayakan membuat satu hukuman bagi para pelaku kejahatan predator seks dengan harapan akan mengurangi angka kriminalitas kejahatan seksual ini. Dan dengan menetapkan sebuah kebijakan berupa hukuman kebiri kimia, yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Elektronik, Rehabilitasi, dan pengumunan Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Beleid tersebut di tandatangani pada 7 Desember 2020. 

Benarkah kebijakan kebiri kimia mampu menjadi solusi kriminalitas predator seksual yang ada saat ini? Karena sejatinya, permasalahan seperti ini tidaklah berdiri sendiri. Berbagai faktor telah menjadi pemicu timbulnya kejahatan seperti ini. Pornografi pornoaksi masif terjadi, bahkan semakin beragam bentuknya. 

Mengikisnya nilai-nilai keimanan dari generasi bangsa, Seperti pelajaran agama yang direduksi secara kuantitas dan kualitaas, seakan pelajaran agama hanya sebuah formalitas saja. Hal ini semakin menjauhkan mereka dalam pembentukan generasi takwa. Munculah generasi penuh kebebasan dan rusak secara pemikiran akidah yang membuat mereka menjadi generasi maju dari sisi intelektual namun jauh dari ketakwaan. 

Jika saja umat muslim menyadari hukum-hukum yang telah Allah berikan kepada seluruh umat manusia telah mencakup berbagai solusi permasalahan manusia. Termasuk kejahatan predator seks ini juga, Islam telah menentukan hukuman baginya. Syariat Islam dihadirkan dengan dua fungsi, sebagai preventif dan kuratif.  

Fungsi preventif tercermin dari sistem pergaulan sosial (nizhamul ijtima’iy) yang begitu lengkap, mencakup pengaturan laki-laki dan perempuan di kehidupan khusus serta di kehidupan umum. Dengan kelengkapan aturannya, Islam menutup celah aksi pornografi pornoaksi serta memastikan laki-laki dan perempuan mampu mengoptimalkan peran dalam masyarakat dengan tetap terjaga kehormatannya.

Sedangkan fungsi kuratif berupa sanksi hukum bagi siapa pun—lelaki dan perempuan—yang melanggar syariat. Sanksinya meliputi hukuman bagi lelaki yang enggan menafkahi keluarganya, hukuman bagi pembuat serta penyebar konten pornografi pornoaksi, hingga adanya hukum jilid dan rajam bagi pezina. Dengan demikian para predator seksual akan mendapat sanksi berat berupa jilid jika dia belum menikah, dan rajam hingga mati jika dia sudah atau pernah menikah.

Dan peran negara mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh. Tidak hanya padsa korban kejahatan saja tetapi seluruh aspek pemicu terjadinya kejahatan teesebut dijamin oleh negara dengan menghilangkannya, dan dikontrolnya media-media yang masuk dalam negara dibawah pemerintah Daulah Islam dlarang dan ditutup sebagai bagian dari mengurus rakyatnya. Maka, dengan aturan Islam negara akan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi generasi bangsa dan menghukum para predator seksual dengan hukuman yang telah Allah tetapkan. Wallahu a’lam bishawab. []

Posting Komentar untuk "Hukum Jera Predator Kelamin"

close