Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Teken Perpres RAN PE, LBH Pelita Umat: Definisi Ekstremisme Harus Jelas

 


Jakarta, Visi MuslimMerespon Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo yang mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai seharusnya dijelaskan dulu definisi ekstrimisme itu seperti apa.

“Kalau ekstremisme adalah disebut paham yang ekstrem. Ini perlu didefinisikan. Paham seperti apa? Ini harus didefinisikan,” tuturnya dalam acara Kabar Malam, Sabtu (16/01/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel.

Menurutnya, di dalam hukum pidana itu tidak boleh ada definisi yang lentur. “Tidak boleh didefinisikan secara lentur atau obscure. “Tetapi definisi dalam konteks pidana itu harus sifatnya rigid dalam arti sangat detail sekali sehingga kalau melewati batas-batas maka itu bukan masuk kategori definisi,” terangnya.

Ia menilai semestinya ekstremisme itu harus didefinisikan terlebih dahulu. Demikian juga kata “mengarah terorisme”.

“Di situ ekstremisme mengarah pada kekerasan terorisme. Nah, kata mengarah itu juga obscure, terlalu lentur dan terlalu lebar definisinya,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika ada kelompok agama kemudian membahas tentang jihad yakni jihad dalam arti perang. “Apakah kemudian penjelasan makna jihad itu disebut mengarah kepada kekerasan? Ini kan sangat lentur,” tandasnya.

Selanjutnya, ia memisalkan bagaimana hukumnya orang yang menghina Nabi? “Misal ada ustaz atau ulama menjelaskan bahwa dalam fikih agama, orang yang menghina Nabi itu dihukum mati. Lalu, ada orang yang mendengar penjelasan itu terinspirasi. Dan orang yang menghina Nabi itu kemudian dibunuh oleh orang yang mendengar ceramah itu. Pertanyaannya, apakah penjelasan yang demikian itu mengarah pada kekerasan? Atau dengan kata lain adalah terorisme?” tanyanya.

Ia pikir perlu betul-betul didefinisikan sangat detail sekali apa itu kata “mengarah”.

“Saya pikir perlu didefinisikan sehingga ada batasan yang sangat ketat, apa itu ekstremisme? Apa itu kata mengarah? Apa itu kekerasan? Kekerasan ini seperti apa?” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Posting Komentar untuk "Jokowi Teken Perpres RAN PE, LBH Pelita Umat: Definisi Ekstremisme Harus Jelas"

close