Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjalin Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali



Banda Aceh, Visi Muslim- Dua pria di provinsi Aceh, Indonesia di hukum cambuk 77 kali dengan rotan di depan umum pada hari Kamis, (28/1/2021) setelah tetangga mereka melaporkan mereka ke polisi agama Islam karena diduga berhubungan seks sesama jenis.

Puluhan orang menyaksikan pencambukan tersebut di Taman Kota Tamansari Banda Aceh. Ini adalah ketiga kalinya Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah sejak hukum Islam diterapkan di provinsi itu pada 2015.

Kedua pria itu berusia 27 dan 29 tahun, dicambuk di punggung dan meringis kesakitan saat tim yang terdiri dari lima penegak hukum yang mengenakan jubah dan penutup kepala bergiliran, melepaskan cambukan kepada kedua pria itu setelah setiap 40 pukulan.

Para pria itu ditangkap pada November lalu setelah warga curiga dan masuk ke kamar sewaan mereka dan mendapati mereka sedang berhubungan badan sesama jenis, kata Heru Triwijanarko, penjabat kepala polisi Syariah Aceh.

Pengadilan Syariah Aceh sebelumnya akan menghukum kedua pria itu dengan 80 pukulan, tetapi mereka dicambuk 77 kali setelah remisi yang dihabiskan di penjara.

Empat orang lainnya menerima 17 pukulan untuk hubungan di luar nikah dan 40 pukulan karena minum alkohol.

Hukum Syariah di Aceh akan diberlakukan 100 cambukan bagi pelanggaran moralitas termasuk gay. Hukum cambuk juga merupakan hukuman bagi perzinahan, perjudian, minum minuman keras dan bagi wanita yang memakai pakaian ketat dan pria yang melewatkan shalat Jumat. [] A. Nazafarin Kaif

Posting Komentar untuk "Menjalin Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali"

close