Di Depan Pengadilan, Kuasa Hukum Ali Baharsyah Minta Majelis Hakim Bebaskan Ali dari Segala Dakwaan dan Tuntutan
Jakarta, Visi Muslim- Chandra Purna Irawan, kuasa hukum aktivis Islam Alimudin Baharsyah, melalui nota pembelaan yang dibacakan di depan pengadilan meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Tadi, lewat nota pembelaan kami menyatakan bahwa Bung Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1, pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Karena menurut kami tidak terbukti, maka kami meminta kepada majelis hakim agar Ali Baharsyah ini kemudian dibebaskan dari segala dakwaan dan paling minimal dari segala tuntutan,” tuturnya dalam acara Kabar Malam: Bebaskan Alimudin Baharsyah, Selasa (23/02/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.
Menurut Chandra, kasus Ali Baharsyah ini agak sumir karena apa yang Ali sampaikan itu ada dasarnya. “Kecuali jika tidak ada dasarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sidang putusan yang semestinya berlangsung Selasa depan (2/3/2021) terpaksa diundur dua pekan lagi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan bantahan atas nota pembelaan tersebut. “Mestinya Selasa depan itu sudah ada putusan. Tapi, Selasa depan jaksa mau membantah nota pembelaan kita. Jadi, putusan ini mundur dua minggu lagi,” ungkapnya.
Ia berharap putusan pengadilan membebaskan Ali Baharsyah dan bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.
Duduk Persoalan
Pada Selasa (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU memperkarakan dengan tuduhan hoaks (berita bohong) lantaran Ali dalam vlog-nya yang viral awal April 2020 menyatakan “……Ini lagi ada virus darurat kesehatan, koq yang diterapin malah kebijakan darurat sipil….”
Ali mengaku menyatakan itu lantaran Presiden menyatakan, “Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil.”
Sedangkan menurut Chandra, itu bukan hoaks karena kata “didampingi” memiliki maksud yang sama dengan kata “diterapin” atau diterapkan. Sebagai contoh, “Saya menyopir mobil didampingi istri”. “Kata ‘didampingi’ menunjukkan bahwa istri ikut serta dalam mobil,” beber Chandra.
Ia menilai konteks kalimat utuh, “Didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil” dan “Diterapin kebijakan darurat sipil” memiliki medan makna yang sama. “Keduanya bermakna (subjek/PSBB) perlu dipraktikkan/ditemani/disertai dengan kebijakan darurat sipil,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Posting Komentar untuk "Di Depan Pengadilan, Kuasa Hukum Ali Baharsyah Minta Majelis Hakim Bebaskan Ali dari Segala Dakwaan dan Tuntutan"