Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Wacana Pemotongan Insentif Nakes



 Oleh: Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat)

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sangat cocok dengan kondisi tenaga kesehatan (nakes) saat ini. Sejak awal pandemi menyapa, nakes berada di garda terdepan demi menjaga benteng agar virus corona tak menyebar luas.

Sayangnya, alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (alkes) saat itu begitu sulit diperoleh. Banyak nakes memakai APD seadanya, bahkan ada yang hanya mengenakan jas hujan. Perhatian negara untuk nakes tampak biasa saja seperti tidak ada wabah corona.

Hampir setahun pandemi, polemik perhatian bagi nakes masih terjadi. Kali ini wacana pemotongan intensif nakes berujung penentangan. Para tenaga kesehatan mempertanyakan kepekaan pemerintah atas perjuangan mereka di tengah pandemi covid-19.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pemerintah untuk kembali mengkaji rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di tengah upaya penanggulangan pandemi covid-19 yang tak jua menunjukkan sinyal positif. Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan pemotongan insentif pada nakes bisa membuat kekecewaan dan demotivasi pada para tenaga medis di Indonesia (CNNIndonesia.com, 04/02/2021).

Wajar saja jika para nakes kecewa dengan wacana pemotongan intensif mereka. Pasalnya, mereka tetap setia menjadi garda terdepan penanggulangan bencana nonalam ini. Ditambah lagi, peluang risiko terpapar covid-19 begitu besar. Pada kenyataannya sudah lebih 100 dokter yang wafat saat mengemban tugasnya.

Sungguh memprihatinkan! Kondisi nakes yang serba tidak nyama justru akan dipotong insentifnya. Beginilah kondisi negara yang menganut sistem kapitalisme. Semua patokan adalah untung rugi. Jika sekiranya pemotongan insentif nakes bisa menambah peluang untung atau minimal mengurangi beban negara, maka tak menutup kemungkinan wacana pemotongan insentif tersebut diberlakukan juga.

Sistem kapitalisme membuat negara tak bertanggung jawab atas kehidupan rakyat, termasuk pada nakes. Dalam pandangan sistem kapitalisme, negara bukanlah pelayan rakyat. Beban rakyat tidak boleh ditanggung negara, justru rakyat yang harus menanggung beban negara, apa pun caranya!

Bertolak belakang dengan sistem Islam. Saat terjadi bencana, alam ataupun non alam, maka negara wajib memberi perhatian ekstra bagi warga yang terdampak bencana. Semua keperluan dan kebutuhan hidup rakyat dipenuhi.

Sejatinya, negara wajib melayani dan menyejahterakan rakyat dalam sistem Islam. Negara tidak boleh berlepas tangan saat rakyat kesusahan, apalagi menjadi korban bencana.

Negara akan membiayai penuh pengadaan obat dan alkes, termasuk   APD dan kebutuhan laboratorium demi menemukan obat. Gaji para medis dan tim ahli tetap diberikan penuh tanpa potongan, bahkan keluarga mereka juga dijamin hidupnya oleh negara.

Selain itu, kebijakan negara saat terjadi wabah adalah dengan karantina wilayah total. Sebagaimana ketundukan pada titah Baginda Nabi yang mulia. Agar orang yang terdampak wabah tidak keluar dan orang yang di luar kota terdampak wabah tidak masuk ke dalamnya. Dengan demikian, mata rantai penyebaran hanya berada di seputar wilayah terdampak.

Adapun orang yang di luar wilayah terdampak wabah, mereka dimotivasi dan diedukasi untuk menjaga kesehatan agar tetap bisa produktif sehingga bisa membantu saudara muslim yang terdampak wabah. Namun, negara tetap memberikan perhatian dan melayani seluruh rakyat meski tak terdampak wabah.

Biaya yang digunakan negara berasal dari berbagai pos harta milik negara dan atau harta milik umum yang berada di baitul mal. Jika harta tersbut tidak mencukupi, maka kholifah sebagai kepala negara boleh meminta pada para wali (gubernur) dan amil (bupati) untuk mengumpulkan kewajiban warga negara yang belum ditunaikan, khoroj, jizyah ataupun zakat. Khusus zakat hanya diberikan kepada delapan ashnaf.

Jika itu juga tidak mencukupi, kholifah boleh meminta sedekah kepada kaum muslim yang ada di luar wilayah terdampak wabah. Namun, jika tetap tidak dapat menutupinya, maka utang boleh dilakukan dengan catatan kepada warga daulah muslim yang kaya dan tidak memakai bunga. 

Adapun pajak akan dilakukan sebagai jalan terakhir jika memang kas negara tetap tak mampu mencukupi biaya medis ataupun biaya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terdampak wabah. Pajak pun tidak ditarik sembarangan, hanya kepada warga muslim yang kaya saja, besarannya sesuai kebutuhan negara, tidak boleh melebihi. Jika kas negara sudah terisi dan tercukupi, maka pajak harus dihentikan.

Demikianlah mekanisme negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk tenaga medis. Negara tidak akan berencana mengurangi insentif tenaga medis untuk mengurangi anggaran belanja negara. Saatnya kaum muslim menerapkan Islam dalam bingkai negara.


Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar untuk "Polemik Wacana Pemotongan Insentif Nakes"

close