RUU Pemilu Rampas Hak Politik HTI, Prof. Suteki: Kesalahan HTI di Mana?
Jakarta, Visi Muslim- Menanggapi draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang melarang anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden, Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menanyakan alasan tidak bolehnya anggota HTI menggunakan hak politiknya.
“Loh kesalahan HTI itu ada di mana? Misalnya melakukan makar, pemberontakan, korupsi atau apa? Itu yang tidak ditemukan,” tuturnya dalam acara Fokus Live: RUU Pemilu, Rampas Hak Politik? Ahad (31/01/2021) di kanal YouTube Fokus Khilafah Channel.
Menurutnya, yang ada hanya asumsi-asumsi yang tergantung dengan persepsi dari pemerintah. “Sedangkan kita lihat di putusan PTUN sampai kasasi tidak ada pernyataan yang jelas bahwa HTI itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan seterusnya,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan itu tidak keluar dalam amar putusan pengadilan “Misalnya dikatakan karena mengusung khilafah dan seterusnya. Itu kan di amar putusannya tidak ada. Sehingga, misalnya ditambahkan anggota-anggotanya tidak boleh melakukan kegiatan baik memilih maupun dipilih dalam politik. Itu tidak ketemu di situ,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hak politik yakni hak dipilih dan memilih ini termasuk HAM dalam konstelasi politik yang dijamin oleh UU atau konstitusi negeri ini di pasal 28, 27, pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 6 ayat 1, 19 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1. “Ini hak untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan hak politik dalam kasus tertentu itu memang dibenarkan misalnya dalam hal tindak pidana korupsi. “Ini sudah dilakukan terhadap Joko Susilo, seorang polisi yang dihukum 18 tahun ditambah dengan pencabutan hak politiknya baik itu memilih ataupun dipilih beberapa tahun. Itu hampir 5 tahun. Jadi, dalam hal ini ada batasan waktu. Tidak bisa selamanya sampai mati. Gak ada itu. Lalu, Irman Gusman dari DPD juga sudah dicabut hak politiknya itu selama 3 tahun. Saya juga memberikan legal opinion terhadap kasus yang dialami Irman Gusman,” bebernya.
Selanjutnya, ia mengatakan pencabutan hak pilih itu sah dengan syarat tertentu. “Misalnya di pasal 35 ayat 1 KUHP itukan tentang pidana. Pidana itu bisa ditambah pencabutan hak politik. Di pasal 38 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa hanya berlaku untuk 5 tahun setelah terpidana menjalani hukuman,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Posting Komentar untuk "RUU Pemilu Rampas Hak Politik HTI, Prof. Suteki: Kesalahan HTI di Mana?"