Pembentukan Kementerian Investasi, Akankah Indonesia Maju?
Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Dalam Sidang Paripurna DPR RI (8/04/2021) disetujui akan dibentuknya Kementerian Investasi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bamus (Badan Musyawarah) yang membahas surat Presiden yang bernomor R-14/Pres/03/2021 tentang pertimbangan pengubahan kementerian.
Sebenarnya selama ini dalam investasi di Indonesia diurusi oleh 3 lembaga yakni Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi), BKPM (Badan Koordinator dan Penanaman Modal) dan LPI (Lembaga Pengelola Investasi). Kemenko Marves yang digawangi oleh Luhut Binsar Panjaitan sebagai negosiator utama dalam pencarian investasi. Adapun BKPM berposisi sebagai eksekutornya.
Sedangkan LPI dibentuk untuk mengelola dana pemerintah pusat yang berupa dana investasi abadi. Pemerintah pusat sudah menyiapkan dana Rp 75 trilyun yang dikucurkan bertahap hingga akhir 2021.
Sesuai dengan keputusan dalam sidang paripurna DPR tersebut, Lembaga BKPM akan diubah menjadi Kementerian Investasi. Sementara itu, Fraksi PKS menilai pembentukan Kementerian Investasi termasuk hal yang sia-sia. Mengingat meningkatnya investasi itu terkait dengan stabilnya kondisi dalam negeri dan adanya kepastian hukum.
Realisasi investasi selama ini trendnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terealisasi sebesar Rp 721,3 trilyun. Dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebesar Rp 328,6 trilyun. Dari PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar Rp 392,7 trilyun. Pada 2019 terealisasi sebesar Rp 809,6 trilyun. Sedangkan pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 826,3 trilyun. Dari PMDN sebesar Rp 413,5 trilyun dan PMA sebesar Rp 412,8 trilyun. Jadi realisasi investasi di Indonesia melebihi dari target yang dicanangkan.
Sektor-sektor PMDN di antaranya adalah sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi. Ini menduduki peringkat pertama. Disusul kemudian di sektor perumahan, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, listrik, gas, air dan sebagainya. Untuk PMA berada di sektor industri logam dasar, barang logam, listrik, gas, air, berikutnya transportasi, gudang, dan telekomunikasi termasuk pertambangan serta yang lainnya.
Adapun negara-negara asing yang memiliki nilai investasi terbesar di Indonesia pada triwulan-1 2020 adalah Singapura dengan 3006 proyek dengan nilai investasi 2,7 milyar dollar AS. Disusul China dengan 650 proyek dengan nilai investasi 1,2 milyar dollar AS. Hongkong dengan 554 proyek dengan nilai investasi 634,1 juta dollar AS, dan negara-negara besar lainnya.
Pertanyaannya, dengan nilai investasi di Indonesia yang sedemikian besar apakah linear dengan kemajuan bangsa dan negeri ini? Juga apakah investasi itu berimbas pada kesejahteraan rakyat?
Realitasnya, kondisi Indonesia masih terpuruk. Apalagi di masa pandemi justru semakin parah. Ekonomi berada dalam ancaman resesi. Pendidikan mengalami loss generasi. Kesehatan masih dalam krisis yang belum menunjukkan usai. Kemiskinan masih menjadi PR besar. Ada 22 juta orang yang terancam kelaparan. Harga kebutuhan pokok makin melambung. Harga cabai yang masih berkisar di angka Rp 70 ribu per kg. Saat ini di musim mendekati bulan Romadhon, harga ayam pun mulai merangkak naik. Di sisi lain mencari pekerjaan masih sulit.
Sebenarnya investasi yang demikian besar tersebut tidaklah linear dengan kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Menilik dari angka investasi dan sektor-sektornya, terlihat bahwa investasi itu dilakukan oleh korporasi besar, baik swasta maupun asing. Jadi regulasi-regulasi yang ada seperti UU Minerba, omnibus Law Ciptaker dan lainnya hanya menjadi karpet merah bagi korporasi untuk menguasai kekayaan alam negeri ini. Di sinilah gurita oligarki ekonomi berperan besar.
Hal tersebut bisa dilihat dari indeks MPI (Material Power Indicator). Indeks MPI di Indonesia pada 2017 adalah 40 orang terkaya nilai kekayaannya adalah 584.000 kali kekayaan dari pendapatan per kapita penduduk. Tentunya angka sebesar ini sudah termasuk parah.
Keadaan gap ekonomi yang demikian dalam karena sistem ekonomi liberal yang meniadakan kepemilikan negara dan umum. Industri-industri berat yang menguasai hajat hidup orang banyak yang notabenenya kepemilikan negara juga diinvestasikan. Sektor listrik, gas, pertambangan dan lainnya yang menjadi kepemilikan umum diinvestasikan. Artinya diinvestasikan dalam hal ini adalah mengijinkan bagi swasta dan atau asing berperan dan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari usahanya.
Walhasil penerapan ekonomi liberal yang lahir dari asas kehidupan sekulerisme telah melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan. Dengan kembali pada konsepsi ekonomi Islam, akan terwujud keadilan. Individu dan swasta diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi dengan seoptimal mungkin dalam ranah sektor yang menjadi kepemilikan individu. Adapun sektor yang menjadi kepemilikan negara seperti BUMN maupun BUMD dan kepemilikan umum, akan dikelola negara dengan sebaik-baiknya. Bila membutuhkan tenaga ahli maupun teknologi canggih dari perusahaan tertentu, akadnya bukan sebagai investor. Akadnya adalah ijarah. Negara menyewanya. Dengan demikian keadilan ekonomi dan kesejahteraan akan mudah diwujudkan.
#10 April 2021
Posting Komentar untuk "Pembentukan Kementerian Investasi, Akankah Indonesia Maju?"