Meng-qadla' Puasa
Ilustrasi |
Oleh: M. Arifin (Tabayyun Center)
Para ulama berbeda pendapat apakah qadha’ puasa mesti dilakukan berurutan atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat boleh memilih antara berurutan atau terpisah-pisah harinya. Rasulullah saw. bersabda:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Qadha’ puasa Ramadhan boleh dilakukan dengan berurutan atau terpisah-pisah harinya (HR ad-Daruquthni).
Ibnu ‘Abbas ra. berkata, “Tidak mengapa meng-qadha’ puasa dengan terpisah-pisah, sebagaimana firman Allah SWT: Sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain.” (Imam asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, hlm. 299).
Batas waktu meng-qadha’ puasa adalah hingga menjelang bulan Ramadhan (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat ‘Aisyah ra. yang berkata, “Aku memiliki tanggungan puasa dari bulan Ramadhan. Aku tidak meng-qadha’ puasa itu hingga datang bulan Sya’ban.” (HR al-Bukhari).
Bila seseorang tidak meng-qadha’ puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan orang tersebut membayar fidyah selain kewajiban meng-qadha’ puasanya. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut tetap wajib qadha’, dan tidak diwajibkan membayar fidyah baik karena udzur atau tidak. Ini adalah pendapat al-Hasan dan ulama Hanafiyyah. Imam Malik, Syafii, Ahmad dan Ishaq sependapat dengan ulama Hanafiyyah jika orang tersebut mempunyai udzur; namun bila tidak ada udzur, wajib membayar fidyah.
Bila seseorang mati dengan menyisakan puasa Ramadhan, walinya tidak wajib membayar fidyah. Bila si mati bernadzar maka si walinya harus melaksanakan nadzar si mati. Ketetapan ini didasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang meninggal dunia, sedangkan ia memiliki tanggungan puasa yang dia tinggalkan, tetapi tidak dikerjakan pada masa hidupnya, dipuasakanlah untuk dia oleh walinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Atas dasar itu, jumhur ulama sepakat bahwa wali si mati harus mengganti puasa yang ditinggalkan. []
Posting Komentar untuk "Meng-qadla' Puasa"