Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Naik Kebijakan Zalim, Ciri Pemerintah Mulkan Jabariyan?




Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)

Empat belas abad lalu kita sudah diberitahu bahwa kelak akan melewati lima fase pemerintahan di muka bumi ini. Diantaranya adalah fase ke-3 dan ke-4, yakni fase para Raja yang menggigit dan fase penguasa zalim yang menindas dan menghisab rakyat dengan pajak.

Entah kini kita berada di fase pemerintahan yang keberapa. Namun yang jelas rencana pemerintah akan menaikan tarif pajak (PPN dan PPh) itu jelas menambah beban rakyat. Apalagi kebijakan itu dilakukan di tengah wabah corona yang sedang melanda kita.

Tersiar kabar, Pemerintahan Rezim Jokowi berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun depan guna mengejar target penerimaan negara 2022. 

Menurut Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyampaikan saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Ada dua skema yang tengah dibahas.  

Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%. Makanya aturan saat ini tarif PPN sebesar 10%. Untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema single tarif ini, pemerintah bisa cukup menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana atas UU 46/2009. 

Kedua, multitarif PPN, artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Untuk bisa menerapkan mekanisme ini maka pemerintah perlu merevisi UU 46/2009. (kontan.co.id, 24/05/21).

Selain PPN, ternyata PPh (Pajak Penghasilan) juga berpotensi dinaikan. Dalam pasal 17, UU no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, ada 4 lapisan penghasilan kena pajak. Adapun besaran tarif PPh meningkat seiring peningkatan penghasilan.

1) Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. 2) Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%. 3) Penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%. 3)Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.

Jika kita perhatikan, memang ada spirit untuk menaikkan tarif pajak. Mungkin karena melihat negara-negara kapitalis barat. Mereka tidak mengenal Zakat sehingga yang dipahami hanya menarik pajak.

Terkait dengan rencana rezim Jokowi menaikkan tarif Pajak di musim Pandemi ini, penulis memberikan empat catatan penting;

PERTAMA. Menarik Pajak itu melanjutkan tradisi para penjajah. Dulu saat negeri ini belum merdeka, penjajah Kompeni menarik pajak untuk membiayai operasionalnya. Setelah Merdeka mestinya kebijakan zalim seperti itu tidak lagi dilanjutkan. Apalagi dilakukan pada musim pandemi, disaat rakyat sedang susah.

KEDUA, Menaikkan tarif PPN berarti menjerat dan membebani publik. Transaksi publik akan terbebani dan menjadi bertambah mahal. Ini jelas semakin menambah beban rakyat. Harga-harga menjadi lebih mahal disaat pendapatan rakyat tidak meningkat di masa krisi ekonomi dan musim pandemi ini. 

KETIGA, Menaikkan tarif PPh secara berjenjang dan ugal-ugalan sampai 30% itu kebijakan zalim yang mau “memajak atau memalak” rakyat? Jika berkaca dari ajaran islam, ada istilah zakat harta (Mal) itu pun hanya 2,5%. Dari harta yang memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan minimal sudah dimiliki 1tahun. Orang membayar zakat karena ingin ibadah dan mendapat pahala dengan balasan syurga. Mereka membayar dengan kesadaran dan penuh sukacita bukan karena dipaksa rezim berkuasa.

KEEMPAT, Belajar dari Teladan Khalifah Umar Bin Abdul Azis. Beliau hanya perlu waktu 2 tahun dan 137 hari untuk menyejahterakan rakyatnya. Tidak ada lagi rakyatnya yang miskin dan berhak menerima zakat. Padahal kala itu Beliau tidak menarik pajak. Bahkan beliau kesulitan membagikan dan menyalurkan harta zakat yang berlimpah karena rakyatnya berlomba membayar zakat.

Hebatnya, kala itu belum ada tambang minyak dan gas yang di eksplorasi namun rakyat bisa sejahtera. Kenapa disaat banyak barang tambang (migas, emas, timah, nekel, dll) sudah di eksploitasi rakyat masih banyak yang miskin? Bahkan mau dibebani lagi dengan berbagai Pajak?

Semangat untuk menarik pajak, memperluas obyek pajak dan menaikkan tarif pajak tentu bukan pemerintahan yang menolong rakyatnya. Apalagi kebijakan itu dilakukan di tengah wabah corona dan kesulitan hidup rakyat. 

Ciri pemerintahan yang gemar menarik pajak pada rakyat ini sudah kabarkan Empat belas abad lalu kepada kita. Melalui lisannya yang mulia, Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

“Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (mulkan adhon), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Penguasa diktator/zalim (mulkan jabriyan); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, Beliau diam,” (HR. Imam Ahmad).

Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa fase rezim pemerintahan dibagi atas lima zaman.

Pertama, zaman Nubuwwah. Yakni, zaman kenabian. Zaman ini berakhir ketika Nabi Muhammad ﷺ Wafat. Setelah itu tidak ada lagi nabi dan digantikan dengan para Khalifah.

Kedua, zaman Khilafah-I (khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah). Pemerintahan para khalifah yang mirip zaman kenabian. Pada masa ini kepemimpinan dipegang oleh para sahabat Nabi Muhammad ﷺ. Ketika Nabi Muhammad ﷺ wafat, maka digantikan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra.

Ketiga, zaman Mulkan ‘adhon (Raja yang menggigit kekuasaan/tidak melepas kecuali kepada keturunannya). Pada masa ini ditandai dengan berakhir/runtuhnya para dinasti dan para Raja. Berubahnya sistem kerajaan menjadi kesultanan. Sebagian berubah dari sistem otokrasi menjadi demokrasi atau republik. Ada juga sebagian kerajaan yang berubah dari monarki absolut menjadi Monarki konstitusional.

Keempat, zaman Mulkan Jabariyan (penguasa Zalim/diktator). Zaman ini, Penguasa bebas membuat hukum dan aturan demi kepentingan kekuasaan dan keuntungan kroninya. Atas nama hukum rakyat dipaksa mengikuti kebijakannya meski zalim dan menindas. Siapa tak mau ikut dianggap melawan hukum dan ditangkap. Siapa berani bersuara kritis atau memberikan nasihat maka dianggap melawan hukum. Apalagi menasihati agar ingat Tuhan dan menjalankan Perintah Tuhan akan dituding radikal. Fitnah-fitnah bertebaran, orang-orang yang tidak cakap/zalim justru menjadi penguasa (pejabat). Inilah puncak kezaliman. 

Kelima, zaman Khilafah-II. Kembalinya Zaman Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah yang kedua. Zaman ini pelaksanaan kepemimpinan pemerintahan para khalifah dijalankan seperti pada zaman Rasulullah Muhammad ﷺ. Fase ini berlangsung hingga akhir zaman yang ditandai dengan munculnya Dajjal akhir zaman. Kelak diakhir zaman itu Nabi Isa Alaihis Salam kembali hadir ke dunia untuk membunuh Dajjal dan mengajak umatnya kembali beriman kepada Allah SWT.

Semestinya kita bisa belajar dari Khalifah Umar bn Abdul Aziz. Beliau bisa menyejahterakan rakyatnya hanya dalam waktu singkat (2tahun, 137hari) tanpa menghisap rakyat dengan pajak. Bahkan harta zakat berlimpah karena banyaknya rakyat yang sejahtera dan berlomba membayar zakat demi ibadah dan meraih syurga... Tabiik.

NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08. 

Posting Komentar untuk "Pajak Naik Kebijakan Zalim, Ciri Pemerintah Mulkan Jabariyan?"

close