Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemuda Muhammadiyah: Pahami, Larangan Mudik untuk Selamatkan Jiwa



Jakarta, Visi Muslim-  Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menilai larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M adalah langkah tepat yang diambil pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19. Termasuk budaya takbir keliling yang diimbau oleh Menteri Agama agar tidak digelar, mengingat masih tingginya angka kasus positif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, mengatakan memang perlu bagi pemerintah untuk mengambil langkah taktis mengantisipasi munculnya gelombang baru kasus COVID-19 di Tanah Air.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik, dianggapnya adalah langkah yang baik. Walau bagi masyarakat yang biasa mudik setiap Idul Fitri, ini bukan suatu yang menyenangkan. 

“Kebijakan ini sangatlah taktis sebagai pencegahan melonjaknya kasus baru COVID-19 selama Idul Fitri. Bagi sebagian pihak, mungkin ini tidak mudah untuk diterima, tapi kami melihat justru ini bagian langkah nyata pemerintah untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat, terutama kaum muslimin,” kata Sunanto, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jumat 7 Mei 2021. 

Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu berharap, agar masyarakat dan semua pihak dapat memahami larangan mudik tersebut. Dari 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas mudik, dan jika ada yang ketahuan maka akan diputar balik.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, yang patut diutamakan adalah keselamatan jiwa, bukan sekadar bergembira bertemu sanak keluarga. Agar silaturahmi tetap terjaga, lanjut Cak Nanto, saat ini juga bisa dijembatani dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Cak Nanto juga menilai langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang membuat sejumlah kebijakan strategis dalam pengendalian kasus COVID-19. Seperti peniadaan takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang. 

Aturan peniadaan takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Menag RI No.7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi.

Dia sepakat, karena jika takbir keliling ini tetap dilaksanakan maka potensi penyebaran semakin besar. Mengingat kerumunan massa yang ditimbulkan dengan takbir keliling, cukup banyak dan rawan menimbulkan gelombang kasus COVID-19.

Di sisi lain, lanjut dia, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ini juga tak mudah untuk dilakukan, lebih-lebih pengawasan dari aparat juga tak mungkin sebanding dengan kegiatan takbiran di seluruh penjuru nusantara. 

“Sebagai gantinya, takbiran pun bisa dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung dari masjid atau musala. Ini tidak mengurangi nilai ibadah kita,” jelas Cak Nanto.

Selain itu, Menteri Agama juga mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan teknis ibadah Idul Fitri. Salat Idul Fitri tetap bisa digelar baik di masjid atau di lapangan, dengan catatan daerah itu bebas COVID-19 atau di zona hijau dan kuning.

Dalam pelaksanaannya, jamaah Salat Ied dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Panitia Salat Idul Fitri juga dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir. 

Demikian juga materi kutbah pun sudah diatur tidak lebih dari 20 menit. Selepas Salat Idul Fitri selesai, jamaah juga diminta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik. 

“Ini adalah bentuk mitigasi yang tepat agar diri kita, keluarga, dan lingkungan semua bisa terjaga kesehatannya,” lanjut Cak Nanto. [] Viva.co.id



Posting Komentar untuk "Pemuda Muhammadiyah: Pahami, Larangan Mudik untuk Selamatkan Jiwa"

close