Penculikan Anak: Keresahan Keluarga di tengah Gagalnya Riayah Negara




Oleh : Amirah Shalihah


 Penculikan anak di tanah air masih marak terjadi. Baru-baru ini juga terjadi kasus dugaan pencurian dan penculikan di Kota Ternate, Maluku Utara. Tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah. Pelaku masuk kamar dan memaksa korban memberikan uang. Kemudian pelaku menyekap korban, S (27 tahun) bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun. Sang anak sempat dibawa lari namun berhasil digagalkan. Pelaku yang melakukan aksi pada Senin (19/4) pukul 03.00 WIT ini akhirnya ditangkap oleh TIM Resmob MALUT (indotimur.com, 19/4/2021). 

 Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Ps Panit II Jatandras Polda Maluku Utara, Aiptu Samsul Majid ketika ditemui wartawan membenarkan terkait kasus dugaan pencurian dan penculikan anak tersebut. “iya pelakunya sudah kami amankan tanpa ada perlawan dari pelaku sekitar pukul 13.00 WIT di lingkungan Jati Metrro. Berkat kerja tim sehingga tidak kurang dari dua hari bisa amankan pelaku dan masih dalam tahap pemeriksaan sekaligus penetapan pasal kepada pelaku,” ujar Samsul kepada indotimur.com saat ditemui di kantor Polda Maluku Utara. 

Tidak menutup kemungkinan kasus penculikan kembali terjadi di tempat lain. Kejadian serupa dari sisi angka terus meningkat. Namun, banyak yang tidak terekspos oleh media. Hal ini tentu membuat masyarakat resah, takut dan khawatir terhadap keamanan setiap anggota keluarganya. Termasuk keamanan anak–anak mereka. Hal ini menunjukan riayah negara dalam kehidupan sekuler saat ini belum mampu menjamin keamanan rakyat.

Jika dilihat dari sisi hukum, sanksi terhadap pelaku pencurian dan penculikan tidak memiliki efek jera bahkan nampak fleksibel. Hukum kita sering diibaratkan sebuah pisau yang lupa sifat aslinya sendiri dimana ia tumpul keatas dan tajam bila kebawah. Hal ini menjadikan tindakan kriminal kian marak. Angka kriminal itu sendiri tidak berkurang malah semakin marak. Hukum kita selain tidak memiliki sifat preventif, kuratif juga tidak bersifat represif bagi pelaku.

Lain halnya dengan Islam. Syariat Islam menjamin keamanan dan keselamatan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak. Syariat Islam menimbulkan sifat preventif yang bertujuan untuk mencegah agar indakan kriminal tidak terjadi. Salah satu upaya dilakukan dengan cara pemenuhan negara dibawah riayah Khalifah sebagai junnah (perisai) terhadap kebutuhan rakyatnya. Terpenuhinya sandang, pangan serta papan sehingga dari sisi ekonomi tidak terasa sempit dan kurang.

Disisi lain, sifat hukum sanksi yang diterapkan juga akan melahirkan sifat kuratif yang bertujuan untuk menyembuhkan dari trauma masyarakat terhadap kasus penculikan anak ini dan memberikan efek perbaikan perilaku tindak pidana di kemudian hari. Bagi pelaku, hukum harus menimbulkan sifat represif yang dimaksudkan agar pelaku tidak mengulang perbuatan tersebut. Khususnya dalam kasus penculikan anak ini, Islam bisa menjatuhkan sanksi ta’zir. 

Dalam kasus penculikan disertai kekerasan ini, jika ditinjau baik dari sisi agama, moral, pendidikan dan sosial masyarakat, maka hukum harus tetap di tegakkan sesuai keadilan. Allah subahanahu wata’ala berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58: 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu.sesungguhnya Allah maha mendengar lagi Maha Melihat”.

Dalam Islam menjatuhi sanksi berupa ta’zir dikembalikkan kepada kewenangan Khalifah yang akan memberikan pelajaran buat pelaku khususnya di kemudian hari. Hal ini adalah demi menjaga keamanan dan penting untuk kemaslahatan umat. Keringanan sanksi akan diberikan kepada pelaku jikalau dari pihak keluarga korban memaafkan. Sanksi bisa dihapus sebagian sesuai dengan pedoman yang sudah di tetapkan dalam Islam.  

Apabila keadilan telah ditegakkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus penculikan anak ini tidak terjadi lagi. Ustadzah Iffah menegaskan, “sungguh problematika yang menimpa anak saat ini akibat diterapkannya sistem sekulerisme kapitalisme. Sebagaimana problem yang dihadapi rakyat di kelompok usia lain. Maka solusinya harus menghentikan sistem sekulerisme dan mengadopsi sistem Islam”, pungkasnya. Wallahu a’lam bishowwab. 

Posting Komentar untuk "Penculikan Anak: Keresahan Keluarga di tengah Gagalnya Riayah Negara"