Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatalan Haji, Benarkah karena Pandemi?

 



Oleh: Ummu Rufaida (Pegiat Literasi dan Sahabat Visi Muslim Media)


Sedih. Dua kali sudah pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia. Bagaimana tidak, banyak diantara jemaah yang sudah lanjut usia. Belum lagi, antrean panjang yang dengan sabar mereka lalui. 

Kecewa. Pasalnya keputusan ini dibuat dengan dalih pandemi dan mengutamakan keselamatan jemaah haji. Alasan lainnya, karena Indonesia tidak diberikan kuota. Padahal, dari klarifikasi yang disampaikan Dubes Saudi, pihaknya belum memberi keputusan apapun. Hingga ia pun menyarankan, sebaiknya pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan pihak otoritas Saudi agar info yang didapatkan benar-benar valid.

Wajar jika kemudian rakyat merasa pemerintah tidak serius melayani keberangkatan jemaah haji. Muncul pula dugaan bahwa ada alasan lain yang disembunyikan pemerintah, salah satunya masalah pendanaan. Tersebab selama ini dinilai sangat tidak transparan penggunaan serta pengelolaannya. Hingga muncul pertanyaan, dimanakah uang sebesar Rp.150 Trilyun dari 5 juta jemaah yang antre diberangkatkan? 

Meski isu miring ini ditepis oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan yang independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri oleh siapa pun sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. (Detiknews.com, 05/06).

Senada dengan ini, Syam Resfiadi selaku Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI), memberi jaminan atas dana calon jemaah haji yang batal berangkat. Namun, boleh saja bagi calon jemaah untuk melakukan pengambilan dana/ biaya pelunasan. Konsekuensinya, mereka tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya. (Kompas.com, 03/06)

Dilematis. Disatu sisi rakyat apatis akan sikap pemerintah terkait keuangan, disisi lain dengan me-refund biaya tentu akan berdampak pada keberangkatan calon jemaah haji. 

Jika ditelisik lebih dalam, urusan pengelolaan haji sudah menjadi masalah tahunan pemerintah. Bagaimana tidak, semangat kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji nyatanya tak diimbangi dengan riayah (pengurusan) maksimal oleh negara. Lihat saja, ongkos haji yang sangat mahal, lamanya antrean yang hampir mencapai 30 tahunan, tidak adanya transparansi pengelolaan dana yang disetor, hingga karut marutnya pelaksanaan ibadah haji.

Sungguh ini adalah soal political will penguasa., yang notabene masih menggunakan paradigma kapitalisme. Dimana pemerintah bukanlah menjadi ra'in bagi rakyat melainkan hanya sebagai pembuat regulasi serta mengatur rakyat layaknya sebuah korporasi yang hanya berorientasi untung rugi. Tidak tampak pengurusan secara ikhlas sebab amanah kepemimpinan. 

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Posisi negara adalah sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Hal ini meniscayakan keyakinan bahwa kepemimpinan merupakan amanah Allah Subhanahu Wata'ala yang tentu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Maka, yang menjadi standar pengaturan urusan umat adalah hukum syara', bukan untung rugi.

Mengenai urusan haji, Islam memandang haji selain sebagai syiar ia pun sebagai momen persatuan umat maka wajib ditegakkan dan difasilitasi oleh negara. Islam juga menetapkan prinsip dasar pengaturannya adalah sistem sederhana, pelayanan cepat, dan ditangani oleh orang yang profesional. 

Menurut K.H. Hafizh Abdurrahman, khilafah sebagai negara yang menaungi lebih dari 50 negeri kaum muslim, bisa menempuh beberapa kebijakan diantaranya: Pertama, membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. 

Ini masalah administrasi yang urusannya bisa didesentralisasikan oleh negara sehingga memudahkan calon jemaah haji dan umrah. Departemen in akan mengurusi mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini bisa juga bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jemaah, termasuk departemen perhubungan dalam bidang transportasi massal.

Kedua, jika negara harus menetapkan ONH, besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah—Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. 

Pada zaman Sultan Abdul Hamid II, sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah telah dibangun oleh khilafah untuk mengangkut jemaah haji dan umrah. 

Ketiga, penghapusan visa haji dan umrah. Inilah salah satu konsekuensi tentang kesatuan wilayah yang berada dalam negara khilafah. Seluruh jemaah dari berbagai penjuru dunia Islam bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Yang perlu dipersiapkan hanyalah kartu indentitas, bisa KTP atau Paspor. Pemberlakuan visa hanya untuk muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi'lan. 

Keempat, pengaturan kuota haji dan umrah. Pengaturan ini bisa berjalan baik jika negara memiliki database seluruh rakyat di wilayahnya. Bermodalkan dua prinsip, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup dan kewajiban ini hanya berlaku bagi rakyat yang memenuhi syarat dan kemampuan. Sehingga negara akan memprioritaskan jemaah yang belum pernah haji dan umrah.

Kelima, pembangunan infrastruktur Makkah—Madinah. Hal ini selalu dilakukan sepanjang zaman khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masdilharam, Masjid Nabawi, penyediaan logistik, hingga pembangunan transportasi massal bagi jemaah.

Tentu, penyelenggaraan ibadah haji ini hanya akan terealisasi dalam sistem khilafah, yang sebentar lagi akan memancangkan kakinya dari ujung Barat hingga Timur dunia. Oleh karenanya, mari turut andil dalam perjuangan penegakkan janji Allah Ta'ala ini.[]

Posting Komentar untuk "Pembatalan Haji, Benarkah karena Pandemi?"

close