Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Syariat Dalam Menangani Wabah, Inilah Penjelasan Ulama Aswaja



Jakarta, Visi Muslim- PKAD— Insight #42 “LONJAKAN COVID-19: BAGAIMANA IKHTIAR SOLUSI HUKUM, SAINS, DAN ISLAM?” iadakan secara virtual melalui zoom meeting. Juga live streaming melalui channel youtube PKAD. Rabu (30/6/2021) hadir sebagai narasumber, Ulama Aswaja Nusantara, Kyai Syamsudin Ramadhan An-Nawy.

Islam tak sebatas ritual. Solusinya pun fundamental dalam mengatasi pandemi. Sudut pandang aqidah Islam menjadikan solusinya menuntaskan. Kyai Syamsudin menegaskan saat terdengar wabah di suatu tempat, maka lockdown atau karantina wilayah. Beliau lalu mengutip sabda Rasulullah SAW:

فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

Jika kalian mendengar tha’un di suatu negeri, janganlah kalian mendatanginya, dan jika tha’un terjadi di suatu negeri sedangkan kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar melarikan diri darinya”.[HR. Imam Bukhari dan Usamah bin Zaid ra]

Tambah kutipnya menjelaskan bahwa Al-Mubarafuriy, di dalam Kitab Tuhfat al-Ahwadziy bi Syarh Jaami` al-Tirmidziy, dinyatakan jumhur ulama berpendapat bahwasanya orang yang berada di daerah wabah diharamkan keluar dari daerahnya, sedangkan orang yang berada di luar wilayah wabah diharamkan memasuki daerah wabah. 

Kembali, kyai Syamsudin menegaskan “Negara harus memberikan informasi akurat kepada masyarakat tentang hakekat covid-19. Edukasi masyarakat untuk menyikapi wabah sesuai dengan ‘aqidah dan syariat Islam.”

Berikut langkah yang bisa ditempuh:


(1) menyakini bahwasanya semua musibah terjadi atas ijin dari Allah swt; 

(2) meminta penduduk untuk melipatgandakan ketaatan dan tawakal kepada Allah swt.  

(3) tha’un merupakan rahmat bagi orang beriman, dan mukmin yang meninggal karenanya diberi pahala syahid, 

(4) Meminta masyarakat banyak berdoa, dzikir, munajat, dan taqarrub ila al-Allah.  Pasalnya hal ini adalah hiburan dan obat yang terus diasupkan kepada kaum Muslim yang berada di wilayah wabah.

“Pemerintah harusnya lebih fokus pada penguatan imunitas masyarakat dengan memberikan suplemen peningkat imunitas. Mensuport masyarakat dengan obat-obatan yang bisa meredakan gejala covid, secara gratis atau dengan harga murah dan terjangkau,”tandasnya.

Selain itu, “Tidak memberikan informasi berlebih-lebihan tentang covid, yang justru membuat masyarakat takut, gelisah, depresi, dan ansitas berlebihan hingga bisa menurunkan imunitas mereka.”

Tambahnya lagi, “Masyarakat memahami dan mematuhi kaedah dlarar; yang sakit mengisolasi di rumah atau rumah sakit.  Sedangkan yang sehat atau yang berada di daerah steril  tetap beraktivitas secara normal, sehingga bisa menopang kebutuhan wilayah pandemi.”

Alhamdulillah acara lancar. Mampu menjadi pusat perhatian dan topik bahasan yang mencerdaskan. Sekaligus memberi solusi dari sudut pandang hukum, sains, dan Islam.[]

Posting Komentar untuk "Hukum Syariat Dalam Menangani Wabah, Inilah Penjelasan Ulama Aswaja"

close