Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Umum MHKI: Inilah Ikhtiar Solusi Hukum dan Sains Atasi Lonjakan Covid-19

 


Jakarta, Visi Muslim- PKAD—dr. Mahesa Pranadipa Maikel, MH, ketua umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), hadir acara Insight #42 “LONJAKAN COVID-19: BAGAIMANA IKHTIAR SOLUSI HUKUM, SAINS, DAN ISLAM?” Diadakan secara virtual melalui zoom meeting. Juga live streaming melalui channel youtube PKAD. 

dr. Mahesa menjelaskan kinerja dan program MHKI. Hal ini agar dikenal luas masyarkat. Sebagai ketua pada organisasi yang dibentuk oleh beberapa pakar kesehatan sejak tahun 2008. Berfungsi untuk melindungi masyarakat dan menuntut pelaku pelayanan kesehatan agar lebih profesional. Melihat banyaknya kriminalisasi dokter dan petugas kesehatan yang terjadi. 

Mengkritisi asas keadilan pada hukum yang ada di Indonesia, beliau menjelaskan banyaknya kejomplangan penerapan hukum yang terjadi pada kurun waktu ini.

“Sebagai contoh kasus kasus korupsi atau koruptor. Masih diperlakukan dengan nyaman, tapi berbeda dengan kasus yang tidak begitu merugikan rakyat seperti pencurian sendal jepit, pencurian burung dan sebagainya, justru malah diperlakukan tidak baik,”tandasnya.

Lebih lanjut, “kalau berbicara hukum kita harus memenuhi beberapa asas, misalnya asas keadilan, praduga tidak bersalah itu harus diterapkan. Yang jadi persoalan di negeri ini masih kurangnya rasa keadlian dalam penegakan hukum. Bukan hanya berbicara penanganan covid saja, tapi banyak kasus juga masih belum nyata di mata publik” ungkapnya Rabu (30/6/2021).

Beliau juga menanggapi banyaknya beredar opini hoax mengenai covid hingga anggapan bahwa covid merupakan konspirasi. Sejak tahun 2020 saat pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan tentang kesehatan didalamnya ada yang berkaitan dengan klausul startegi komunikasi publik. Inilah yang menjadi permasalahan. Kurangannya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga wajar banyaknya silweran hoax tentang covid. 

Tambahnya, “kami melihat strategi komunikasi publik ini tidak begitu berjalan karena dari awal pandemi hingga saat ini kami masih menemui stigma pada masyarakat bahwa pandemi ini tidak ada, atau rumah sakit mencovidkan orang lain dan lain-lain. Kita hanya sibuk terus terusan menyampaikan 2M, 5M dan seterusnya.”

Tidak gencar memberikan penyadaran kepada publik bahwa covid itu fakta. Juga yang dipahami masyarakat bahwa tidak ada covid atau mengcovidkan itu hoax. Di akhir, dr. Mahesa berpesan agar semua orang saat ini harus jujur. Mulai dari presiden, kepala daerah, pemangku kebijakan, dokter dan petugas kesehatan, hingga pasien. 

“Jadi jangan ada yang disembunyikan,”pesannya.

Selain harus disiplin pada pelaksanaan protokol kesehatan, harus pula disiplin dalam pelaksanaan peraturan perundang undangan. Kacamatanya yang ditujukkan tidak hanya kepada masyarakat. Tetapi berlaku juga kepada pembuat peraturan perundang undangan, yang menjalankan serta penegak peraturan perundang undangannya.[]

Posting Komentar untuk "Ketua Umum MHKI: Inilah Ikhtiar Solusi Hukum dan Sains Atasi Lonjakan Covid-19"

close