Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelisik Akar Konflik Kepentingan dalam Politik dan Bisnis




Oleh: Ong Hwei Fang

Perkawinan politik dan bisnis di Indonesia nyatanya banyak menimbulkan kericuhan daripada manfaatnya. Laporan terbaru Corporate Political Engagement Index (CPEI) tahun 2021 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) mengungkap bagaimana relasi politik dalam bisnis Badan Usaha Milik Negara, khususnya penyediaan listrik kerap mengandung kontradiksi. 

Presiden Joko Widodo dinilai berhasil memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, namun di satu sisi tersandera oleh kepentingan korporasi batubara yang dinilai menghambat penggunaan energi baru dan terbarukan. Hal ini terlihat dari rasio penggunaan batubara dalam usaha pembangunan pembangkit listrik yang dominan, yakni 62,98 persen, sedangkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan hanya sekitar 11,4 persen (Tempo, 8/7/ 2021).

Setali tiga uang, TII dalam riset yang lain menemukan fakta awal mengenai penyelenggaraan Badan Usahaha Milik Negara (BUMN) yang mengkonfirmasi bahwa pengisian posisi strategis semisal komisaris sangat dipengaruhi oleh faktor politik.Dalam hal ini kompetensi tidak menjadi faktor utama dalam pengisian jabatan tersebut (Koran Tempo, 11 Mei 2021).

Dalam riset lanjutannya, TII menemukan dari 482 komisaris BUMN yang diteliti hingga Maret 2021, mayoritas diisi oleh kalangan non-profesional yang berasal dari birokrasi dan politikus. Jika dikalkulasi, para politikus yang menduduki jabatan komisaris BUMN kebanyakan diisi oleh relawan pendukung presiden, kemudian aktivis atau anggota partai politik dan organisasi massa (Widoyoko, 2021).

 Hasil ini turut memperkuat temuan dari Ombudsman RI pada 2020 yang melakukan profiling dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dan menelusuri rangkap jabatan komisaris di BUMN. Temuan Ombudsman menyimpulkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan lemahnya aspek kompetensi dalam penunjukan komisaris.

Memicu Konflik yang Rawan Kepentingan

Pengawasan tidak akan bekerja optimal bahkan lumpuh jika ada kepentingan yang berlawanan. Kepentingan tersebut tentu tak hanya sebatas mempertentangkan kepentingan institusi dengan kepentingan individu atau pribadi, melainkan lebih luas dari itu adalah kepentingan dari dua institusi yang berbeda. Sehingga, konflik kepentingan sebetulnya menjadi bumerang bagi sistem pengawasan dalam suatu institusi atau organisasi.

Seyogianya, seorang birokrasi pemerintahan yang ditempatkan sebagai komisaris BUMN berfungsi sebagai pengawas yang memadai terhadap penyelenggaraan perusahaan. Namun, di sisi lain, mereka juga memiliki tugas utama sebagai ASN. Memang, sekalipun rangkap jabatan semacam ini tidak dilarang tapi secara substansial bertentangan dengan asas dan prinsip profesionalitas ASN yang direkrut berdasarkan kompetensi tertentu.

Lebih buruk lagi, praktik rangkap jabatan ini akhirnya mempengaruhi fungsi pengawasan terhadap BUMN. Dalam banyak hal, BUMN seringkali menjadi pihak yang mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai oleh negara melalui anggaran kementerian atau lembaga tertentu. Lantas, bagaimana mungkin pengawasan akan efektif terhadap pelaksanaan suatu proyek yang dikerjakan BUMN tapi pengawasannya juga dilakukan oleh pihak yang memberikan pekerjaan? Pada tingkatan yang lebih politis, profesionalitas akan dikorbankan ketika agenda pemerintah tidak sejalan dengan kepentingan BUMN sebagai sebuah korporasi

Di titik inilah konflik kepentingan terjadi. Padahal, ASN dalam menjalankan fungsinya wajib menaati kode etik dan kode perilaku yang salah satunya menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai pasal 5 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Persoalan baru yang muncul ialah bagaimana menguji instrumen pengawasan terhadap ASN yang melakukan praktik rangkap jabatan jika terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas gandanya itu?

Konflik Kepentingan Rawan Korupsi

Jamak diketahui bahwa masalah konflik kepentingan akan mengarah pada timbulnya praktik korupsi. Dalam konteks ini, sistem pengawasan yang lemah selalu memberikan peluang besar bagi terjadinya korupsi. Tak dapat dimungkiri, jika merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga 2019 saja telah ada 73 perkara yang melibatkan BUMN atau BUMD.

Sebagai contoh, kasus yang mencuat saat ini adalah korupsi pengadaan pesawat yang menjerat bekas direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta mantan direktur teknik dan pengelolaan armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto bahkan menghadapi tuntutan ganda dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Jaksa berpandangan bahwa kasus ini bisa disebut sebagai kejahatan yang sempurna karena penerimaan suap dilakukan melalui penyediaan perusahaan dan pembukaan rekening di luar negeri yang ditujukan agar tak terjangkau oleh penegak hukum. Kasus korupsi di perusahaan penerbangan milik negara ini begitu kontras di tengah terpaan krisis keuangan yang sedang dihadapi maskapai tersebut.

Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh konflik kepentingan di sektor publik inilah yang menjadi salah satu isu penting dalam pencegahan praktik korupsi sebagaimana dimuat dalam pasal 7 Konvensi Anti-Korupsi PBB (UNCAC) mengenai pentingnya meregulasi dan memperkuat sistem transparansi dan pencegahan konflik kepentingan. Bila perlu, untuk pencegahan korupsi di sektor swasta, perusahaan swasta juga dipandang perlu untuk menerapkan standar konflik kepentingan yang baik bagi korporasi khususnya ketika mereka mengadakan hubungan kontraktual dengan negara (Pasal 12 UNCAC).

Lahirnya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN sesungguhnya telah menjadi lagu lama. Apalagi jika relasinya turut ke ranah politik dan birokrasi, konflik kepentingan tidak hanya menyasar pada melemahnya sistem pengawasan tapi juga seringkali menjadi alat untuk menekan kelompok tertentu. Oleh karena itu, menjadi catatan penting bagi menteri BUMN dan presiden untuk menata kembali sistem rekrutmen komisaris dalam perusahaan negara agar praktik konflik kepentingan dapat dicegah atau setidaknya ada instrumen pengendalian terhadap konflik kepentingan yang berdampak buruk terhadap pengelolaan bisnis negara.

Mengatasi Konflik Kepentingan 

Konflik kepentingan dapat mendorong seseorang dapat mengalami kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi, mendominasi, hingga menyingkirkan profesionalitasnya dalam mengemban tugas. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan-gagasannya sehingga terjadi keputusan yang menyimpang dan berimplikasi pada pelayanannya kepada publik.

Dengan kata lain, konflik kepentingan muncul ketika seseorang dapat menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau organisasi. Memang, konflik kepentingan tidak selalu mengakibatkan korupsi namun korupsi selalu membutuhkan konflik kepentingan.

jika ditelaah dengan kondisi Indonesia saat ini, maka korupsi yang ada sudah sangat mengakar. Konflik kepentingan adalah salah satu akar yang paling besar pengaruhnya pada praktik korupsi di Indonesia. Selama isu konflik kepentingan tidak dipandang penting maka upaya pemberantasan korupsi hanyalah menyentuh kulit luarnya saja. Oleh karena itu, salah satu solusi untuk menghindari konflik kepentingan yaitu mengubah sistem yang ada dengan aturan berbasis syariah. Hanya melalui hukum syariatlah kepatuhan dan ketundukan terhadap hukum bisa terlaksana. Sebab, rasa tanggungjawab manusia bukan lagi kepada sesama hamba melainkan berhubungan langsung dengan sang pencipta. Maka, apabila ketaatan individu ini dirangkul dan diterapkan dalam suatu aturan negara tentunya konflik kepentingan tidak akan pernah ada. Wallahu a'lam. 

Posting Komentar untuk "Menelisik Akar Konflik Kepentingan dalam Politik dan Bisnis"

close