Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPKM Darurat, Haruskah Membuat Rakyat Sekarat?




Oleh : Habiba Mufida (Praktisi kesehatan dan Pemerhati Kebijakan Publik)


Pandemi Covid di Indonesia nyata telah memasuki gelombang pandemi babak kedua. Bahkan nampak jika gelombang kedua ini akan lebih besar dibandingkan dengan gelombang pertama. Diperkirakan gelombang kedua ini diakibatkan adanya varian baru corona yang lebih mudah menular dibandingkan varian baru yang sebelumnya ada. 

Dalam sepekan ini pun, kasus yang terlaporkan selalu pecah rekor. Pada tanggal 6 hingga tanggal 9 Juli 2021, kasusnya juga terus meningkat berdasarkan info kemenkes yakni dari angka 31.189, 34.379, 38.391, dan 38.124. Sedang, kasus yang terdata tersebut dimungkinkan terjadi fenomena gunung es. Dimana, jumlah yang sebenarnya dipastikan jauh lebih banyak dari data yang terlaporkan. 

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh epidemiologi Universitas Griffith, Dicky Budiman kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021). Beliau menyatakan bahwa data yang ada belum menunjukkan angka sebenarnya, "Bukan hal yang mengherankan, bahkan sebetulnya kita lebih dari itu. Artinya ini menjadi pengingat pada kita semua bahwa situasi kita ini memang sangat serius”. 

Hal senada juga disampaikan oleh Epidemiolog Universitas Airlangga (UNAIR) yang menyatakan bahwa data kasus di Indonesia masih under-reported. Menurut beliau, kasus yang dilaporkan di Indonesia hanya 12,5% dari data yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan rendahnya proses penemuan kasus melalui testing dan contact tracing. Maka, sangat mungkin bahwa kasus harian di Indonesia saat ini menempati juara dunia.

Sungguh menyedihkan dan prestasi yang tak patut dibanggakan. Bagaimana negara yang memiliki jumlah muslim terbesar ini justru begitu menganggap murah nyawa manusia. Padahal Islam begitu menghargai satu nyawa manusia, sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. Al-Maidah: 3 yang berbunyi, “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Tapi apalah daya jika negeri yang mayoritas muslim ini justru memilih aturan selain dari Allah SWT. Mereka memilih untuk menjauhkan dari agama dan menerapakan kapitalisme-sekuler. Cara pandang inilah yang menjadikan setiap kebijakan yang ditetapkan lebih memihak kepara para pemilik modal (kapital). Dengan kapitalisme pulalah menjadikan negara seolah berlepas terhadap tanggungjawabnya untuk menjadi pelindung bagi rakyat.

Betapa tidak, menjadi hal yang sangat disayangkan ketika negara justru tidak mau menetapkan karantina wilayah ketika awal mula wabah ini muncul di Wuhan. Begitu juga ketika muncul varian baru corona juga tidak mengambil pelajaran untuk segera menetapkan lockdown. Yang terjadi justru membiarkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Patut menjadi pertanyaan, apa karena negara tidak siap untuk menanggung kebutuhan rakyat? Karena berdasarkan UU Karantina Kesehatan no.6 tahun 2018 Pasal 55 ayat 1 maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Justru kebijakan yang ditetapkan adalah berupa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada April 2020. Kemudian PPKM pada Januari 2021. Lanjut menjadi PPKM Mikro pada Maret 2021 yang berulang kali diperpanjang. Namun ternyata kasus terus meningkat, sehingga pemerintah kemudian menggunakan istilah pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada Juni 2021. Kemudaian pada awal Juli 2021, istilah pun berganti menjadi PPKM darurat.

Apapun istilahnya, yang jelas dengan kebijakan tersebut pemerintah tidak berkewajiban memberi makan rakyat dan memasok kebutuhan pokok mereka. Sedang yang dirasakan rakyat adalah adanya penyekatan di mana-mana dan pembatasan untuk beraktifitas di luar. Rakyat dipaksa untuk bertahan di rumah, meski tak sedikit mereka tak bisa mencukupi kebutuhan pokok mereka. Ada pula yang nekat keluar dan tetap bekerja meskipun mereka harus bertaruh nyawa berperang dengan wabah.

Belum lagi ada kebijakan pengenaan denda dan sanksi bagi mereka yang “dianggap” mengadakan kerumunan. Sedang jika yang mengadakan kerumunan adalah pihak pemerintah maka denda dan sanksi tidak berlaku. Kerumunan orang di perayaan ulang tahun salah satu gubernur, dianggap selesai hanya dengan permohonan maaf dari sang gubernur. Artis yang berkerumun tanpa masker setelah vaksin, juga cukup dengan konferensi pers meminta maaf. Bahkan pilkada pun tetap dipaksa untuk diadakan. 

Dan kini di PPKM darurat, ada banyak aturan yang harus dipatuhi oleh rakyat. Misal harus mencantumkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak keluar wilayah PPKM. Tak cukup dengan SIKM, ada surat hasil tes swab antigen. Di PPKM darurat, juga harus menunjukkan surat telah vaksin dan hasil swab PCR. Tentunya semua dengan biaya mandiri dari rakyat. Di sisi lain ketika WNI disekat sana sini, WNA justru dibiarkan melenggang masuk ke dalam negeri. 

Maka, PPKM darurat yang diberlakukan dengan harapan bisa menekan laju insiden covid-19 seolah menjadi kabur di mata rakyat. Yang ada, rakyat merasa semakin terbebani. Bahkan, mereka yang punya kepentingan untuk mencari nafkah harus terkendala. Di sisi lain, mereka juga tak dijamin kebutuhannya oleh negara. Begitu menyedihkan, ketika kerumunan di warung kecil di pinggir jalan dibubarkan. Bahkan pembubarannya dengan cara yang over-acting. Ada yang menggunakan gas air ke warung, mengangkut kursi, hingga mengangkut daging sate ke truk petugas. Hingga belakangan diakui Kapolres bahwa ada kesalahan prosedur. Lagi-lagi, semua dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf sang pejabat keamanan.

Fakta tersebut jika terus dilanjutkan akan bisa membuat rakyat sekarat. Bukan covid saja yang membahayakan nyawa, tetapi PPKM darurat juga akan membuat pelan-pelan tak berdaya. Bagaimana tidak, PPKM yang diperketat namun tidak diikuti dengan kebijakan lain yang sejalan. Kebutuhan pokok juga tidak dijamin. Disebutkan ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diklaim sebagai usaha membantu rakyat kecil nyatanya jauh dari kata cukup, bahkan untuk pencairannya mereka juha tetap bertaruh nyawa dengan berkerumun. Belum lagi paket bansos ternyata justru menjadi bancakan para pejabat.

Dengan PPKM ini pemerintah bahkan bisa menambah pemasukan dari denda-denda setiap pelanggaran kebijakan. Contoh saja, tukang bubur di Tasikmalaya didenda lima juta rupiah dan subsider kurungan penjara selama lima hari. Denda dan sanksi tersebut karena terbukti melanggar PPKM darurat, berjualan di atas waktu yang telah ditentukan dan melayani pembeli yang makan di tempat (detik.com, 08/07/2021).

Ironis, inilah kerusakan akibat penerapan kapiatalisme. Bertolak belakang dari konsep penyelesaian pandemi dalam negara Islam. Dimana dengan arah pandangnya, menjadikan penanganan pandemi juga sebisa mungkin dengan cepat dan tidak ada korban jiwa. Melakukan lockdown di daerah yang pertama kali ditemukan sumber penyakit. Lalu dilakukan tracing dan testing secara cepat untuk memisahkan orang yang sehat dan yang terinfeksi. Bagi yang sakit juga diberikan pengobatan hingga benar-benar sembuh. Dengan konsep lockdown, menjadikan wabah tidak menyebar ke seluruh wilayah dunia. Hal ini menjadikan orang di luar wilayah yang terkena wabah bisa beraktifitas secara optimal.

Juga sangat berbeda kepemimpinan dalam negara Islam. Di dalam negara Islam, pemimpin adalah perisai rakyat. Pemimpin harus memastikan masing-masing individu masyarakat terjamin kebutuhan pokoknya. Teringat Khalifah Umar bin Khattab yang memanggul sendiri karung gandum untuk diberikan kepada warganya yang kelaparan. Ketika terjadi wabah tha’un, beliau juga sigap mengkarantina wilayah. Bersegera mengirim makanan, obat-obatan beserta tabib untuk warga yang dikarantina. Tak lupa juga menghimbau masyarakat untuk bertaubat. Karena, bisa jadi wabah adalah azab Allah atas kemaksiatan. Tidakkah kita rindu kepemimpian Islam yang benar-benar taat dan menerapkan syariat kaffah? Wallahu a’lam bi showab. 

Posting Komentar untuk "PPKM Darurat, Haruskah Membuat Rakyat Sekarat?"

close