Prancis Pecat Dua Imam Masjid karena Membacakan Ayat Al-Qur’an yang “Bertentangan dengan Nilai-Nilai Republik”
Paris, Visi Muslim- Kementerian Dalam Negeri Prancis memecat Imam Masjid Agung Saint-Chamond, wilayah Loire, dengan tuduhan bahwa ia membacakan ayat Al-Qur’an dan Hadits selama khotbah Idul Adha, yang dianggapnya “bertentangan dengan nilai-nilai Republik”, sehari setelah Parlemen mengadopsi undang-undang untuk mengejar “separatisme Islam” dan mempromosikan apa yang dianggap bernilai oleh Prancis.
Menurut undang-undang ini, Prancis berdiri kokoh di atas salah satu aset terpenting peradabannya, yaitu kebebasan, sehingga hadits dan ayat surat Al-Ahzab yang ditujukan kepada para istri Nabi Muhammad SAW, yang dibacakan oleh imam dalam khutbahnya dianggap sebagai hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik. Sebenarnya semua ini timbul dari besarnya kebencian dan permusuhan terhadap Islam.
Juga, atas permintaan Menteri Dalam Negeri, dipecat seorang imam yang lain, bernama Mahdi, setelah dia mengkritik gaya berpakaian beberapa wanita Muslim, dalam khotbah yang sampaikannya pada 4 Juni, di Masjid Gennevilliers, provinsi Hauts-de-Seine.
Menteri dalam negeri begitu arogannya dalam memusuhi Islam, sehingga dia meminta pemerintah daerah untuk campur tangan dan menghentikan kegiatan masjid jika khotbah serupa diulang, dengan menggunakan alat baru yang diizinkan oleh undang-undang, guna “mempromosikan penghormatan pada prinsip-prinsip Republik”, meskipun banyak kelompok hak asasi manusia di Prancis mengatakan bahwa ini akan melahirkan diskriminasi yang telanjang terhadap kaum Muslim. Padahal negara Prancis menyatakan bahwa negaranya sangat menentang diskriminasi, namun semuanya tidak berlaku jika terkait dengan urusan kaum Muslim (hizb-ut-tahrir.info, 25/07/2021).
Posting Komentar untuk "Prancis Pecat Dua Imam Masjid karena Membacakan Ayat Al-Qur’an yang “Bertentangan dengan Nilai-Nilai Republik”"