Ahli Hukum Pidana: Ada Upaya Menegasikan Syariat Islam lewat Pembubaran FPI dan HTI

 


Jakarta, Visi MuslimDirektur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. mengungkap ada upaya menegasikan syariat Islam lewat pembubaran FPI dan HTI.

“Dan ini memang ada upaya untuk menegasikan perjuangan menerapkan syariat Islam secara legal konstitusional,” tuturnya dalam video Terbacanya Agenda Menegasikan Syariat Islam lewat Pembubaran FPI dan HTI, Rabu (18/8/2021) di kanal YouTube Prof. Suteki.

Abdul Chair pun mengungkapkan alasannya. “Saya mengatakan HTI hanya entry point atau pintu masuk. Arah dan tujuannya adalah bagaimana syariat Islam yang diperjuangkan secara konstitusional itu melalui kekuatan hukum positif dapat dinegasikan,” tuturnya dalam video Terbacanya Agenda Menegasikan Syariat Islam lewat Pembubaran FPI dan HTI, Rabu (18/8/2021) di kanal YouTube Prof. Suteki.

Abdul Chair menyebut, apa yang dialami oleh Hizbut Tahrir Indonesia saat itu, tidak ada upaya hukum yang menyatakan bahwa HTI telah bertentangan dengan hukum atau melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Tetapi langsung dengan kekuatan Perppu Ormas pada saat itu, hak konstitusional badan hukum HTI langsung diputuskan tidak lagi berlaku sebagai badan hukum,” ujarnya.

Dan itu menurutnya, juga berlaku pada FPI. “Tidak ada sama sekali peringatan yang dimaksudkan dalam UU Ormas. Itu hanya serta-merta. Tidak ada pembinaan sama sekali,” tegasnya.

“Jadi hak FPI yang berbadan hukum ini dikebiri dan dinegasikan. Dan itu yang kita sayangkan,” ungkapnya.

Abdul Chair menilai Indonesia saat ini berada di antara kekuatan besar komunisme dan kapitalisme. “Kita ini di persimpangan dua kekuatan besar antara komunisme dan kapitalisme. Kekuatan komunisme dan kapitalisme dalam geo politik mempengaruhi pemberlakuan penerapan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Posting Komentar untuk "Ahli Hukum Pidana: Ada Upaya Menegasikan Syariat Islam lewat Pembubaran FPI dan HTI"