Gus Nur Bebas dari Tahanan Rutan Mabes Polri
SIARAN PERS
Sehubungan dengan telah keluarnya Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dari tahanan Mabes Polri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN JKT Sel, Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menjatuhkan Pidana kepada Gus Nur penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
2. Bahwa Jaksa mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, dan ditingkat banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 115/PID.SUS/ 2021/PT. DKI menolak banding Jaksa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN JKT Sel.
3. Bahwa selanjutnya, Jaksa mengajukan kasasi dengan Akta Memori Kasasi Nomor : 39/Akta.Pid/2021/ PN. JKT Sel, terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 115/PID.SUS/ 2021/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/ Pid.Sus/2021/PN JKT Sel, terhadap Upaya Kasasi Jaksa ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengeluarkan putusannya.
4. Bahwa oleh karena masa tahanan 10 (sepuluh) bulan telah habis dijalani Gus Nur, maka status Gus Nur demi hukum bebas dari tahanan Mabes Polri.
5. Bahwa kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas pertolongan yang diberikan kepada Gus Nur, sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berjasa membantu dan mendoakan Gus Nur, sejak tahap persidangan awal hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Semoga, Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik. Jazakumullah Khairon.
Untuk selanjutnya, kami memohon kepada segenap umat Islam untuk memberikan doa untuk Gus Nur *agar kasasi yang diajukan Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung R.I. sehingga Gus Nur tidak perlu kembali masuk penjara dan agar dapat berdakwah kembali bersama umat.* Doakan juga agar Gus Nur tetap istiqamah berdakwah ditengah tengah umat. Amien Ya Rabbal A'lamien.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 24 Agustus 2021
Atas Nama Kuasa Hukum Gus Nur/Tim Advokasi Gus Nur
ttd
Ahmad Khozinudin, S.H.
Posting Komentar untuk "Gus Nur Bebas dari Tahanan Rutan Mabes Polri"