Khilafah, Penjaga Aqidah Ummat dari Aliran Sesat




Oleh: Ummu Yumna (Sahabat Visi Muslim Media)

Memang beda. Sungguh berbeda. Menag kita, Yaqut Cholil Qoumas, Mantan panglima tertinggi Banser GP Ansor ini, lagi dan lagi membuat kegaduhan. Dulu begitu dilantik sebagai Menag baru, beliau langsung membuat gaduh umat dengan janji untuk mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Padahal, aliran Syiah dan Ahmadiyah sudah tegas dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI.

Dan diakhir tahun Hijriyah ini, bisa-bisanya Menag membuat video viral berisikan ucapan resmi Menag sebagai wakil pemerintah RI dalam rangka mengucapkan selamat hari raya Baha’i “New Ruz 178 EB” pada umat Baha’i. Di dalam video tersebut Menag Yaqut menyampaikan pesan persatuan seluruh elemen bangsa dan menekankan pentingnya moderasi beragama.

Memperhatikan fakta dan pernyataan Menag diatas mengesankan Syiah, Ahmadiyah, dan Baha'i hanya dilihat dari segi hak warga negara untuk menganut agama atau kepercayaan, tidak dilihat dari segi apakah ajaran tersebut menyimpang dan sesat atau tidak dari ajaran Islam yang hakiki.

Masalahnya, selama ini orang-orang Syiah, Ahmadiyah, dan Baha'i mengklaim diri masih sebagai warga muslim dan itu sangat meresahkan masyarakat muslim di Indonesia. Karena alasannya kelompok Syiah, Ahmadiyah, dan Baha'i yang ada di Indonesia dianggap ajaran menyimpang dari ajaran Islam. 

Padahal kelompok menyimpang dan aliran sesat seharusnya segera diberantas negara sampai ke akar-akarnya. Organisasinya segera dibubarkan dan eks anggotanya harus dibina negara agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan lurus.

Masalahnya, sistem sekuler yang diadopsi Indonesia mengakibatkan negara tidak bisa tegas menyikapi kelompok menyimpang dan aliran sesat. Sistem sekuler memisahkan urusan dunia dengan akhirat di mana urusan agama/kepercayaan seseorang dianggap sebagai hak asasi setiap individu yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.

Inilah yang membahayakan akidah umat. Akibatnya, penyimpangan dan aliran sesat cenderung dibiarkan dan semakin menjamur.

Jika negara dibangun atas landasan akidah Islam, sebenarnya masalah aliran sesat akan segera terantisipasi dan terselesaikan tuntas karena negara Islam akan senantiasa menjaga akidah warga negaranya.

Negara bertanggung jawab membina warga negaranya dalam berislam kafah dan terhindar dari kesesatan akidah apalagi pemurtadan.

Bahkan, kepada warga negara nonmuslim, negara Islam akan mendakwahi mereka agar memahami agama Islam dan syariatnya dengan cara yang baik dan tanpa paksaan. Dengan begitu, warga negara nonmuslim akan melihat cahaya kebenaran dan kebaikan syariat Islam bagi kehidupan semua umat manusia bahkan semua makhluk di dunia sehingga harapannya mereka pun akan masuk Islam dengan sepenuh keyakinan. Betapa damai dan indahnya kehidupan Islami yang seperti ini.

Karena pada prinsipnya, Negara yang dibangun atas dasar syariat Islam dan menerapkannya secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan ini sangat menghargai pluralitas warga negaranya. Meskipun orang nonmuslim–apa pun warna kulit, suku, agama, ras.

Jika ia mau tunduk dengan aturan Islam yang diterapkan negara, hak-haknya akan dilindungi dan kebutuhannya akan diperhatikan negara Islam. Inilah pluralitas atau kondisi keberagaman manusia yang diakui Islam.

Berbeda halnya dengan pluralisme.

Pluralisme yang maknanya mengakui semua agama dan kepercayaan adalah sama benar, tertolak dalam ajaran Islam. Islam tidak mengakui pluralisme. Islam dengan terang-benderang menolak konsep pluralisme karena satu-satunya ajaran agama yang benar dan lurus adalah Islam.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS Ali ‘Imran: 19)

Sesungguhnya agama yang diterima di sisi Allah ialah Islam. Yaitu ketundukan kepada Allah semata dengan menunjukkan ketaatan dan kepasrahan kepada-Nya melalui ibadah dan keimanan kepada semua Rasul hingga Rasul penutup, Muhammad ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi penutup risalah, sehingga tidak ada syariat yang bisa diterima kecuali syariatnya.

Negara Islam akan melindungi akidah agama Islam warga negaranya dari segala bentuk penyimpangan dan kesesatan. Pelaku penistaan terhadap ajaran Islam dan penyebar aliran sesat akan ditindak tegas negara.

Para ulama dan fukaha sepakat hukuman bagi penista ajaran Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat, dia tak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan ketetapan Khalifah atau Qadhi.

Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi efek jera kepada pelakunya dan akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Pelakunya jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan sudah tidak bisa didakwahi oleh negara dihukum mati. Rasulullah Saw. bersabda:

« مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»

“Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah.” (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Demikianlah bentuk penjagaan akidah dari negara Islam secara totalitas yang hanya akan kita temui dalam sistem pemerintahan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah, bukan sistem sekuler saat ini. Wallahu a’lam bish-shawab 

Posting Komentar untuk "Khilafah, Penjaga Aqidah Ummat dari Aliran Sesat"