Bagaimana Hukum Giveaway? Begini Penjabaran Ustadz M. Shiddiq Al- Jawi
Jakarta, Visi Muslim- Merespons banyaknya give away yang dilakukan di tengah masyarakat, Ahli Fiqih Islam KH M. Shiddiq Al Jawi mengatakan, ada empat syarat yang krusial supaya give away tidak menyimpang dari syariah.
“Pertama, penyelenggara give away kalau memang memiliki bisnis online wajib merupakan bisnis yang halal,” tuturnya dalam acara Kajian Fiqih Bisnis dan Ekonomi Islam – Hukum Give Away | bersama KH M. Shiddiq Al Jawi, di kanal YouTube Amazing People, Ahad (15/8/2021).
Ia memberikan contoh, apabila penyelenggara give away memiliki toko online yaitu busana Muslimah kemudian pemilik toko tersebut menyelenggarakan give away, maka masyarakat boleh mengikuti karena bisnisnya halal.
“Tetapi kalau give away yang menyelenggarakan bank konvensional untuk memasarkan suatu layanan jasa keuangan tertentu, misalnya ada aplikasi (untuk memudahkan transaksi) yang itu ada ribanya, kalau penyelenggara jualah itu memiliki bisnis tetapi bisnis yang haram berarti kita tidak boleh mengikuti give away,” paparnya.
Kedua, ketentuan yang diminta oleh penyelenggara give away harus yang dibolehkan oleh syariah.
“Misalnya diminta untuk menjadi subscriber dari channel tertentu harus dilihat kalau subscriber untuk channel-channel yang kontennya tidak sesuai dengan syariah itu tidak boleh. Kalau kita diminta untuk menjadi subscriber kontennya biasa saja, tetapi di dalam video tersebut ada wanita Muslimah tidak menggunakan khimar, itu tidak boleh kita menjadi subscriber harus dilihat dulu yang diminta itu apa. Kalau yang diminta sesuatu yang sifatnya halal berarti boleh tetapi kalau syaratnya tidak dibolehkan, berarti kita tidak boleh mengikuti give away,” terangnya.
Ketiga, hadiah yang dijanjikan harus hadiah yang halal menurut syariah.
“Kalau yang diberikan misalnya akan mendapatkan minuman keras, satu botol bir yang bisa menjawab itu tidak boleh. Tetapi kalau dijanjikan bisa menjawab pertanyaan akan diberikan satu botol herbal itu boleh,” jelasnya.
Keempat, hadiah yang dijanjikan wajib jelas kuantitasnya.
“Misalnya kalau yang bisa menjawab sebuah pertanyaan akan memberikan hadiah satu botol ala Nabi. Tidak boleh ‘kami berikan herbal’ itu kan tidak jelas herbal itu satu botol, satu kotak, satu dus, atau satu truk nanti kita (pemenang) sudah berharap beli satu box eh ternyata cuma satu, harusnya ada kejelasan,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Giveaway? Begini Penjabaran Ustadz M. Shiddiq Al- Jawi"