Mandulnya Pemberantasan Korupsi, Membuat Koruptor Makin Menggila
Oleh : M Azzam Al Fatih
Korupsi masih menjadi persoalan yang serius di negara Indonesia. Angka kasus terus mengalami kenaikan yang signifikan. Baik yang terjadi di tingkat daerah maupun pusat, dari kelas teri hingga kelas kakap, seolah mereka satu komando dalam satu jaringan. Menurut Ketua KPK firli Bahuri, angka korupsi dari tahun 2004 sampai 2021 Setidaknya ada 1.146 perkara korupsi sejak 2004 sampai 2021. Hal ini disampaikan dalam agenda diskusi virtual, Jumat, 7 Mei 2021. Sebagaimana dilansir Medcom.id tanggal 7 Mei 2021.
Hal ini membuat rakyat merasa muak dan segera menuntaskan sendiri. Apalagi korupsi yang dilakukan di tengah pandemi, semakin membuat sakit dan marah. Namun apalah daya, rakyat hanya bisa menggerutu sebab terhalang hukum yang ada.
Di sepanjang tahun 2021 saja, kasus korupsi termasuk yang paling disorot publik. Pasalnya meningkatnya kasus tersebut seolah mengimbangi meledaknya kasus covid-19. Belakangan, KPK telah melakukan OTT terhadap suami istri yang keduanya masih aktif sebagai pejabat. Hasan Aminuddin ( suami) menjabat sebagai anggota DPR RI fraksi Nasdem dan Puput tantriana Dewi ( istri) menjabat bupati Probolinggo tertangkap KPK dalam operasi OTT. Di mana Keduanya terlibat dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com 7 September 2021.
Kasus korupsi jual beli kepala desa hanyalah contoh bahwa kasus korupsi telah menjadi penyakit di negeri ini. Walaupun sebenarnya sangatlah banyak, ibarat jamur yang telah merata pada tubuh manusia, tatkala digaruk semakin menular. Demikianlah, penyakit korupsi yang ada di negeri ini.
Salah satu penyebab merebaknya kasus korupsi di negeri ini adalah lembaga yang berwenang telah tidak bertaring, dalam arti telah lemah. Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan kritik tajam atas penolakan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Ia mengatakan bahwa KPK memang pada dasarnya sudah lemah. Dengan putusan MK ini, ia khawatir lembaga anti-rasuah independen tersebut akan semakin dikebiri kekuatannya.
“KPK Indonesia itu secara teoritik sebenarnya sudah lemah sedari awal dan lama-kelamaan kian diperlemah, bahkan sudah menjadi maling, begitu ya,” ujar Feri dalam diskusi virtual yang digelar Kamis sore (6/5). Dikutip dari Gatra.com 7 Mei 2021.
Lemahnya KPK bisa ditandai dengan hadirnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, mewajibkan mereka harus menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pegawai termasuk penyidik di dalamnya terancam tidak lagi bekerja secara independen. Dengan demikian, semua anggota KPK harus tunduk dan patuh pada aturan yang baru dan tidak leluasa dalam mengambil kebijakan. Sedangkan anggota KPK yang tidak berstatus ASN kemungkinan tersingkir. Hal ini juga disampaikan oleh ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengakui banyak pegawai KPK merasa keberatan ketika undang-undang hasil revisi disahkan DPR dan pemerintah. Setidaknya ada 12 orang menyatakan mengundurkan diri. Mereka dari berbagai posisi strategis. Sedangkan sisanya masih bertahan. Seperti dilansir oleh Merdeka.com tanggal 27 Juni 2021.
Sebenarnya penyebab utama lemahnya KPK karena sistem demokrasi kapitalisme. Sistem inilah yang menyebabkan lahirnya aturan-aturan baru, termasuk dalam aturan baru di lembaga KPK. Di mana setiap aturan yang hadir ada kepentingan terselubung. Sebab bukan hal rahasia lagi, bahwa Sistem kapitalisme adalah sistem dengan seribu kepentingan pribadi.
Maka, selama sistem Kapitalisme menjadi tata aturan kehidupan negara, korupsi tidak akan musnah, tetapi justru semakin menggila. Hukuman yang ada bagi koruptor tidak setimpal dengan apa yang diperbuat. Ngerinya, hukum tersebut dapat didiskon bahkan dibeli, yang akhirnya para perampok uang negara melenggang bebas.
Hanya sistem Islamlah yang dapat menghentikan kasus korupsi. Sistem yang bersumber pada hukum Allah SWT, akan tegas menindak para perampok uang rakyat. Dalam Islam hukum bagi para koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat-ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 78-89).
Namun demikian, sebelum melakukan hukuman tersebut. Negara terlebih dahulu melakukan antisipasi terhadap kasus korupsi. Misalnya Negara memilih para pegawai yang berkompeten dan amanah terhadap kepemimpinannya serta melakukan pembinaan terhadap pegawai. Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi pegawainya. Dalam Islam, juga dilarang untuk menerima suap dan hadiah. Negara dalam Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan setiap pegawai. Dan seorang pemimpin harus memberikan teladan terbaik kepada jajarannya.
Dengan demikian, mustahil setiap pegawai melakukan korupsi bahkan negara dapat mewujudkan perekonomian yang baik terhadap rakyatnya. Yakni, sejahtera, adil, dan makmur yang dirasakan oleh seluruh manusia. Wallahua'lam bishowwab.
Posting Komentar untuk "Mandulnya Pemberantasan Korupsi, Membuat Koruptor Makin Menggila"