Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puluhan Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tanggerang Merupakan Bukti Buruknya Pelayanan Hukum Sekulerisme




Oleh: Muh. Sjaiful (Pemerhati Politik Islam)


Berita yang dilangsir media online, salah satunya REPUBLIKA.CO.ID, mengangkat tajuk “Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tanggerang jadi 48 orang”. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagaimana dikutip dari KONTAN.CO.ID, berkilah bahwa Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah jadi menginjak 42 tahun. "Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna. "Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata dia. 

Ada juga menduga Lapas Tanggerang yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga menimbulkan problematika yang sangat kompleks, antara lain prilaku para napi yang seringkali kedapatan memotong kabel pendek untuk keperluan men-charge telepon genggam, dari sinilah petaka itu muncul, hingga kobaran api raksasa melahap Blok C2 Lapas yang dihuni 2.072 warga napi, yang konon Blok C2 hanya diperuntukkan untuk 1500 warga.

Tragedi kebakaran Lapas Klas I Tanggerang yang memanggang 48 Napi tentu menyesakkan dada sebab bagaimanapun juga para Napi itu adalah manusia, yang semestinya juga diperlakukan secara manusiawi dalam penjara. Artinya, penjara seharusnya menjadi ruang terungku betul sebagai tempat pembinaan yang menempatkan penghuninya selayaknya manusia. Para pejabat negara, seringkali berkilah tentang perbaikan penjara-penjara di Indonesia terkendala karena alasan anggaran yang tidak pernah cukup untuk itu. Inilah titik problematikanya yang sangat krusial. Para pejabat negara bersembunyi dibalik anggaran. Padahal Indonesia ini adalah negeri yang sangat kaya sumber daya alamnya hingga tak terbatas yang jika dikelola baik mestinya bisa cukup mengalokasikan anggaran perbaikan penjara.

Ironisnya, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalistik, semua sumber daya alam digerus habis masuk ke pundi-pundi para kapitalis korporat. Tidak ada yang disisakan, jangankan untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia, disisihkan sedikit saja untuk perbaikan penjara tidak pernah tersisihkan sedikitpun. Demikian watak sistem ekonomi kapitalistik pelayanan kesejahteraan hanya berpihak untuk sekelompok elit.

Problematik selanjutnya, sistem hukum yang diadopsi berbasis sekulerisme. Ini sesungguhnya merupakan problem sistemik yang menjadi akar permasalahan hukum di dunia ini, dengan mengambil contoh kebakaran Lapas Tanggerang sebagai dampaknya. Sistem hukum sekulerisme adalah sebuah sistem hukum yang meniscayakan akal manusia sebagai pembuat hukum. Produk hukum yang bersumber akal manusia betapapun juga tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tengah dihadapi umat manusia lantaran akal manusia bersifat terbatas didominasi oleh kepentingan-kepentingan subjektivitas lainnya.

Mekanisme sanksi pidana berupa kerangkeng penjara sebagai produk dari hukum buatan akal manusia tidak pernah mampu mengatasi berbagai persoalan kriminalitas yang mengemuka ditengah masyarakat termasuk yang menjadi pemicu berbagai kericuhan yang terjadi di semua penjara dimanapun saat ini.

Berbeda secara kontras dengan sistem sanksi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Semua sistem sanksi yang diberlakukan tentu bertumpu kepada cara pandang syariat Islam. Pemenjaraan dalam sistem sanksi Islam hanya salah satu bentuk sanksi yang dikenal dalam Islam. Pemenjaraan adalah salah satu jenis sanksi yang dikenal dengan istilah ta’zir yaitu jenis sanksi yang kadar sanksinya ditetapkan oleh kepala negara. Menurut Syekh Abdurahman Al Maliki dalam kitabnya Nizhamul ‘Uqubat menjelaskan bahwa  pemenjaraan berarti mencegah atau membatasi seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Artinya, pemenjaraan benar-benar membatasi gerak seseorang sebatas pada apa yang dibutuhkan manusia. Pemenjaraan adalah ruang untuk menghukum seseorang yang melakukan kejahatan dalam batas dan kadar yang ditetapkan oleh pemimpin kaum muslimin.

Pemenjaraan dalam sistem Islam akan memperlakukan seseorang sebagai orang yang terkena hukuman. Dia akan dibatasi ruang geraknya, antara lain tidak boleh ada komunikasi dengan siapapun, tidak diperkenankan menikmati hiburan, gerak langkahnya dibatasi pada batas-batas yang manusiawi tetapi cukup membuat ia jera untuk tidak mengulangi lagi kejahatannya sekaligus contoh kepada anggota masyarakat lainnya untuk mengulangi kejahatan serupa. Pada sisi lain, pemenjaraan ini berfungsi wasilah pertaubatan bagi pelaku kejahatan sehingga menjadi penebus atas azab siksa Allah yang kelak diterimanya di hari penghisaban masa pengumpulan umat manusia di Padang Mahsyar.

Pemenjaraan dalam sistem sanksi pidana Islam, pada masa Nabi SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiqie, tidak dipersiapkan ruang khusus. Pelaku kejahatan hanya di tempatkan didalam rumah atau didalam mesjid. Belum dibuatkan ruang khusus pemenjaraan. Semua anggota masyarakat dilarang berinteraksi serta berkomunikasi dengan pelaku kejahatan yang sedang masa pemenjaraan.  Lalu pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, beliau menjadikan rumah Shafyan bin Umayyah sebagai penjara setelah dibeli dari pemiliknya sebesar 400 dirham. Semasa pemerintahan Ali bin Abu Thalib, telah dibuat ruang penjara khusus yang diberi nama Nafi’an dan Makhisan. Pemenjaraan dalam sistem pemerintahan Islam, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana boleh makan, istrahat, beribadah, dan dikunjungi keluarganya. Negara Islam benar-benar mengedepankan sikap manusiawi bukan berarti memberikan keistimewaan. Semua pelaku kejahatan yang diterungku dalam penjara-penjara negara Islam diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa kaya, miskin, pejabat negara, pengusaha, dan rakyat jelata, sama dihadapan hukum.

Pada masa Umar bin Khattab, negara Islam telah mengalokasikan anggaran sebesar 8000 dirham untuk perbaikan penjara. Contoh lain, pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid, Negara Islam menyediakan pakaian khususbagi para narapidana. Pada musim panas, para napi diberikan pakaian terbuat dari katun sedangkan bila musim dingin tiba maka para napi mendapat jatah pakaian terbuat kain wol. 

Bila mencermati contoh sistem pemenjaraan semasa pemerintahan Islam tentu menjadikan penjara sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan. Angka kejahatan bisa diminimalisir. Ruang-ruang penjara dapat menjadi wasilah pertobatan bagi para napi untuk menebus dosa-dosa mereka. Itulah replika pemenjaraan dalam sistem pemerintahan Islam yang terbukti memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang lebih adil, mengedepankan persamaan hukum, serta benar-benar memberikan efek jera.    


Posting Komentar untuk "Puluhan Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tanggerang Merupakan Bukti Buruknya Pelayanan Hukum Sekulerisme"

close