Aturan Terbaru PCR untuk Kepentingan Siapa?




Oleh: Ummu Hanan, S.Hum (Analis Media)


Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19. Apalagi sebelumnya harga tes PCR telah sah mengalami penyesuaian tarif menjadi maksimal Rp 275.000,00.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal jika kewajiban tes PCR secara bertahap akan diterapkan pada transportasi lainnya. Langkah ini dalam mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 (liputan6.com, 29/10/2021).

Rencana ini tentu saja menjadi viral dan memicu kontroversi di berbagai kalangan. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berpandangan, kewajiban PCR tes ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70 persen tetapi sudah 100 persen. 

Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan. Sehingga kewajiban menyertakan hasil PCR ini sebagai upaya menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

Sedangkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menolak rencana pemerintah tersebut.

“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Tentunya perlu pertimbangan yang matang dalam memposisikan fungsi tes untuk meminimalisasi proses penyebaran virus Corona di era pandemi. Jangan sampai adanya kebijakan hanya mengundang tanya di tengah masyarakat.

Fungsi sebuah tes untuk memeriksa adanya infeksi pada tubuh yang terjangkit virus sangat penting untuk meredam jumlah kasus. Sehingga orang yang dinyatakan sakit (sesuai hasil tes), bisa dicegah untuk bepergian sehingga penularan kepada daerah lain bisa diminimalisasi.

Tentu saja, memposisikan tes PCR atau antigen sebagai syarat pariwisata semata tentu saja bukan langkah cerdas dalam meminimalisasi penularan kasus antar daerah. Jangan sampai aroma kapitalisasi dalam kebijakan tes ini justru mencuat dengan wajibnya tes PCR dalam setiap moda transportasi sehingga malah cenderung membebani rakyat.

Ada baiknya pemerintah tidak hanya menggunakan tes PCR sebagai salah satu syarat penggunaan trasportasi umum, melainkan mengembalikan fungsi utamanya untuk mendiagnosis virus sehingga penyebaran virus di Indonesia bisa lebih terindentifikasi secara akurat. Sehingga bisa diketahui daerah mana yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar penyebaran virus Covid-19 bisa diantisipasi.


Wallahua'lam bish shawab 

Posting Komentar untuk "Aturan Terbaru PCR untuk Kepentingan Siapa?"