Islam, Solusi Atasi Jerat Pinjaman Online
Oleh : Ismawati (Penulis dan Aktivis Dakwah)
Lagi, jerat pinjaman online (pinjol) berujung kehilangan nyawa terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang ibu yang tinggal di Desa Selomarto, Griwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah yang bunuh diri karena diduga tertekan atas banyaknya utang. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto membenarkan bahwa korban berinisial WPS (38) terlilit utang yang didominasi oleh pinjol. Dilansir dari tribunnews.com (20/10) menurut informasi ada 46 pinjaman, 29 diantaranya adalah pinjol illegal.
Sebelum ditemukan tewas pada Sabtu (2/10/2021), WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya. Di dalamnya tertulis ada pinjaman di 25 aplikasi pinjol dengan total mencapai Rp 51,3 juta. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh mertuanya pada Minggu pagi. Meski sempat meminta tolong kepada warga sekitar, namun nyawa kotban tak tertolong (Kompas.com 3/10).
Mekanisme Pinjol
Maraknya kasus depresi hingga bunuh diri akibat pinjol merupakan masalah serius. Setidaknya alasan masyarakat nekat melakukan pinjol adalah butuh dana. Terlebih, kemudahan akses layanannya hanya di ujung jari. Sehingga, pinjol adalah solusi bagi permasalahan ekonomi. Persyaratannya cukup mudah, yakni data diri dan perjanjian bunga pinjaman. Selanjutnya pihak penyedia pinjol akan melakukan pengecekan, analisis dan verifikasi data.
Pencairan dananya pun tak menunggu waktu lama, jika sudah terverifikasi maka otomatis uang akan di transfer ke rekening peminjam. Sayangnya, bunga yang ditawarkan rata-rata dihitung harian. Mereka yang terjerat, tak dapat mengelak berbagai tekanan, ancaman, dan terror. Sebab, data sudah ditangan pihak pinjol. Maksud hati ingin menambal kebutuhan ekonomi darurat, namun yang terjadi malah tercebur dalam lumpur utang pinjol.
Mirisnya, pekerja penagih utang pun kian di tekan oleh pimpinan perusahaan untuk menagih utang. Jika tak kunjung dibayar, menyebarkan foto pornografi adalah jalan yang ditempuh. Seperti yang terjadi pada kantor pinjol illegal, PT ANT Information Consulting di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kedapatan ‘mengoleksi’ foto porno yang digunakan untuk mengancam korban saat melakukan penagihan utang (Kompas.com 21/10).
Kondisi Ekonomi Sulit
Sejatinya, banyak masyarakat terjerat pinjol bukan karena permasalahan individu. Namun, karena kondisi ekonomi hari ini semakin terpuruk. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,54 juta orang per Maret 2021. Bayangkan saja, harga barang kebutuhan pokok semakin tinggi. Sementara lapangan pekerjaan sulit dicari. Padahal, pemenuhan kebutuhan pangan penting untuk dipenuhi.
Sementara negara, kurang berperan membantu ekonomi rakyat dari jerat kemiskinan. Beban utang semakin bertambah, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai akhir Juni 2021 sebsar Rp 6.553,56 triliun. Angka tersebut 41,35 persen dari rasio utang pemerintah terhadap PDB. Lalu rakyat dicekik dengan kebijakan pajak. Mulai dari kebutuhan pokok, layanan kesehatan bahkan pendidikan.
Oleh karena itu, tidak cukup menindak tegas pinjol illegal saja, namun perlu penyelesaian yang sampai ke akarnya. Indikasi utamanya adalah krisis ekonomi yang masih bertaraf kapitalistik, sehingga rakyat jauh dari kata sejahtera.
Larangan Pinjaman Berbunga
Sejatinya Allah Swt. telah mengharamkan pinjaman berbunga baik legal maupun illegal. Sebab tambahan suatu pinjaman disebut riba. Allah Swt. berfirman : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. Al-Baqarah : 275). Bahkan ancaman bagi pelaku riba sangat berat. Firman Allah : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padalah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al-Baqarah : 275).
Maka, sudah banyak nash syariat yang mengatakan keharaman riba. Sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkan transaksi riba. Karena hanya akan mendatangkan dosa dan murka Allah Swt. Rasulullah Saw. bersabda : "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu daerah, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab atas diri mereka sendiri" (HR. Hakim, Baihaqi, Thabrani).
Wallahu a'lam bishowab.
Posting Komentar untuk "Islam, Solusi Atasi Jerat Pinjaman Online"