Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rakyat Dibebani Pajak, Konglomerat Lari dari Pajak




Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Penulis dan pemerhati kebijakan publik)


Salah satu tema yang paling dominan dalam sejarah pajak dunia adalah pemberontakan dan protes terhadap pajak yang dianggap sewenang-wenang dan tidak adil, baik yang disebabkan karena cara pemungutannya, pihak yang dipungut, maupun karena tarif yang diterapkan. Begitu menurut Jane Frecknell-Hughes dalam bukunya yang berjudul The Theory, Principles, and Management of Taxation (DDTCNews, 19/7/21).

Rakyat kembali dibebani pajak, kali ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%, dan mulai efektif berlaku 1 April 2022. PPN diatur di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR menjadi UU HPP (Kompas.com, 14/10/21).

Negeri serba pajak, bahkan hingga ke lubang jarum pun pajak dikejar. Sejarah pajak di dunia berawal dari Mesopotamia, Mesir kuno, lalu Romawi dan Yunani kuno. Seiring perkembangan zaman, pajak pun berkembang bentuk dan caranya tergantung masing-masing negara. Hingga saat ini sampai lah istilah pajak ke Indonesia.

Pandora papers bukti Konglomerat Lari dari Pajak

Istilah pajak memang bukan hal yang baru, bahkan pajak dijadikan sumber pemasukan utama bagi negara yang menerapkan sistem Kapitalisme. Para pejabat yang katanya mengurus negara dan rakyat, hidup dari pajak yang dipungut dari rakyat. Lalu rakyat bertanya, apakah hasil pajak bisa dinikmati oleh rakyat baik dari pelayanan wakil rakyat ataupun kesejahteraan yang bisa dirasakan?

Nyatanya, rakyat belum merasakan kesejahteraan yang diharapkan. Bahkan, efek dari kebijakan naiknya PPN akan berimbas pada rakyat juga, misalnya harga-harga menjadi naik. Sementara pandemi dan krisis yang belum berakhir membuat rakyat semakin gigit jari. Apalagi jika diberlakukan naiknya PPN.

Di sisi lain, terungkapnya 'Pandora papers' yaitu data rahasia yang berisi kurang lebih 12 juta catatan keuangan, dengan file sebesar 2,94 terabyte (2900 GB). Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) membagikan file tersebut kepada 150 mitra media. Konsorsium ini memiliki lebih dari 600 jurnalis di 117 negara yang selama berbulan-bulan mencoba mempelajari dokumen yang diterima.

Maka, terungkaplah kesepakatan rahasia dan aset tersembunyi lebih dari 330 politikus dan pejabat tinggi di lebih dari 90, termasuk 35 pemimpin negara saat ini dan sebelumnya. Laporan ini dibuat selama lima dekade mulai 1996 dan 2020. Para pengamat mengatakan hal ini dapat menutup-nutupi aliran uang gelap, memungkinkan penyuapan, pencucian uang, penghindaran pajak (Kompas.com, 11/10/21).

Apabila benar adanya Pandora papers, lebih baik pemerintah melacak data tersebut agar para konglomerat membayar pajak bukan lari dari pajak, sementara rakyat kecil dibebaskan dari pajak. Namun, untuk melacak data rahasia itu memang cukup sulit, apalagi jika yang dihadapi adalah para konglomerat. Ujung-ujungnya, uang tutup mulut akan melayang kepada siapa saja yang ingin melakukan pelacakan. Demokrasi yang mengusung kebebasan, dijadikan sebagai pelegalan untuk bertindak sesuka hati bagi konglomerat.

Islam Satu-satunya Solusi Paripurna

Masihkah tetap bertahan dengan sistem yang batil ini yaitu sistem buatan manusia? Islam agama yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah risalah yang manusiawi, aturan yang sempurna dan mampu menyelesaikan semua permasalahan manusia. Bagaimana tidak, karena Islam adalah agama dari Sang Pencipta alam semesta dan isinya termasuk manusia. Maka, pasti Islam satu-satunya aturan yang terbaik.

Untuk mengatur dan mengurus manusia, negara di dalam Islam memiliki konsep keuangan yang jelas. Kas Baitulmal yang dikenal dalam negara Islam memiliki pos pemasukan dan pengeluaran negara. Pos pemasukan di antaranya, harta kepemilikan umum, negara, zakat, fa'i, jizyah, dan kharaj. Pos pengeluaran di antaranya untuk jihad, rakyat yang membutuhkan bantuan, paceklik, musibah alam, dan sebagainya.

Kebutuhan pokok individu per kepala dalam Islam dijamin, begitupun dengan kebutuhan kolektif yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kesejahteraan rakyat juga dijamin karena pemimpin di dalam Islam memiliki tanggung jawab mengurus rakyat. Pungutan dari rakyat apapun istilahnya hanya diambil ketika kondisi kas Baitulmal benar-benar kosong. Harta dipungut dari rakyat kembali lagi untuk kebutuhan rakyat bukan yang lain.

Harta pejabat akan dikontrol, jika ada yang tidak wajar dalam kacamata syariah maka akan segera ditindak. Siapapun boleh kaya, Islam tak melarangnya. Namun, keimanan yang menjadi self kontrol warga negara sehingga harta yang ada berdaya guna dan bisa memberikan manfaat untuk orang lain bagi yang memiliki kelebihan harta. Bukan ditimbun (kanzul mal) hanya untuk memenuhi kepuasan sendiri saja. 

Indonesia memilili kekayaan alam yang luar biasa, dalam Islam kekayaan tersebut akan dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat bukan dimiliki oleh asing apalagi kafir harbi. Oleh karenanya, jika kekaayaan alam dikelola dengan baik oleh negara maka tak ada pajak bagi rakyat. 

Dikutip dari Wikipedia, Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brasil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Indonesia memiliki kekayaan yang beraneka ragam di antaranya perikanan, perairan, perkebunan, pertambangan, pertanahan, dan lain-lain.

Mengapa negeri yang kaya akan kekayaan alam menyisakan kemiskinan yang tinggi? Jawabannya, karena kekayaan tersebut tidak dikelola dengan benar oleh aturan yang shahih yaitu Islam. Firman-Nya di dalam surat Al Maidah: 50, "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Allahu A'lam bi ash Shawab. 

Posting Komentar untuk "Rakyat Dibebani Pajak, Konglomerat Lari dari Pajak"

close