Tagar Percuma Lapor Polisi, Tuntutan Wujudkan Keadilan




Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 


Tagar Percuma Lapor Polisi menjadi trending twitter baru-baru ini. Tentu saja munculnya tagar tersebut ibarat ada asap, pasti ada api.

Tagar Percuma Lapor Polisi bermula dari dihentikannya penyidikan kasus pelecehan seksual atas ketiga putrinya oleh bapaknya di Luwu Timur. Kasus ini ditutup tahun 2019. Bahkan istri dari oknum bapak yang tega melecehkan ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun dituduh mengalami kelainan jiwa.

Bahkan Polres Luwu Timur menganggap pemberitaan kasus tersebut sebagai hoaks. Tentunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tidak bisa menerima adanya tudingan hoaks atas berita yang dilangsirnya.

Dan anehnya tatkala kasus ini dilaporkan kembali, terdapat persyaratan agar pihak terlapor yakni ibu korban untuk membuat bukti-bukti baru. Tentu saja sikap kepolisian demikian mendapat kecaman dari Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi. Menurutnya tatkala ada pelaporan baru maka adalah tugas dan kewenangan kepolisian guna menggali bukti-bukti baru yang terkait. Pihak pelapor sudah mengajukan laporan, menyertakan dokumen-dokumen pendukung, saksi ahli hingga kepolisian bersedia untuk melakukan penyelidikan kembali. Jadi bukan lagi tugas pelapor untuk menggali bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.

Begitu pula disinyalir bahwa pihak kepolisian membuat tagar tandingan yakni #Polisi Sesuai Prosedur. Mestinya adanya tagar Percuma Lapor Polisi itu seharusnya disikapi dengan legowo. Itu adalah bentuk kritikan rakyat terhadap kinerja kepolisian selama ini. Viralnya tagar demikian merupakan tuntutan dari rakyat agar kepolisian bisa bersikap adil dalam menegakkan hukum.

Sengkarut penanganan kasus pencabulan di Luwu Timur ini menjadi semacam gunung es. Masih banyak kasus yang dilaporkan ke polisi akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Komisioner Komnasham mencatat bahwa selama 2019, ada 744 laporan kasus dugaan pelanggaran HAM ke polisi. Sebanyak 46,8 persen kasus tersebut ditangani kepolisian dengan tidak sesuai prosedur. Catatan data ini menambah panjang deret kinerja polisi yang tidak memperhatikan penegakkan keadilan.

Dalam kasus penistaan terhadap Islam. Umat Islam sudah melaporkan kepada pihak kepolisian. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti dari kepolisian. Abu Janda, Victor Laiskodat, termasuk Denny Siregar masih belum mendapatkan sangsi yang setimpal atas perbuatannya menista Islam. Masih ingat dalam benak kita. Guna menuntut agar Ahok dihukum dalam kasus penistaannya terhadap al-qur'an surat Al-Maidah ayat 51, kaum muslimin bersama ulamanya harus turun ke jalan hingga beberapa jilid. Akhirnya Ahok pun bisa diberikan sangsi walaupun tidak sesuai dengan harapan. Ahok divonis selama 2 tahun.

Jadi tagar Percuma Lapor Polisi merupakan cambuk bagi para penegak hukum. Jangan sampai para penegak hukum termasuk kepolisian disifati sebagai pihak yang terlaknat. Rasulullah bersabda:

سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شُرْطَةٌ يَغْدُوْنَ فِـي غَضَبِ اللهِ، وَيَرُوْحُوْنَ فيِ شَخَطِ اللهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُوْنَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ.‎

“Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.” (Shahih al jami’).

Kepolisian sebagai penegak hukum harus berbuat adil. Sedangkan keadilan itu adalah sikap yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sedangkan aturan yang adil itu hanyalah berada pada hukum Islam. Oleh karena itu, agar kepolisian bisa bersikap adil maka mereka harus menjadi pengawal dan penegak hukum Islam. 

Selama hukum yang dikawal dan ditegakkan oleh kepolisian adalah hukum sekuler, maka keadilan akan sulit untuk diwujudkan. Bukankah hukum sekuler itu hukum buatan manusia? Bagaimana mungkin hukum buatan manusia bisa mewujudkan keadilan, sementara hukum tersebut dibuat oleh manusia yang diliputi oleh kesalahan dan kekhilafan?

Dengan menegakkan dan mengawal pelaksanaan hukum Islam, maka kepolisian tidak akan pergi dan kembali dalam kemurkaan Allah SWT. Alasannya karena mereka bisa bersikap adil. Keadaan demikian hanya akan bisa terwujud tatkala kehidupan ini berasaskan Aqidah Islam, bukan berasaskan sekulerisme. 


#16 Oktober 2021 

Posting Komentar untuk "Tagar Percuma Lapor Polisi, Tuntutan Wujudkan Keadilan"