Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Legalisasi Perzinahan Melalui PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021, Mungkinkah Terjadi?




Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT)


Diketahui pada September 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban.' Dengan 'persetujuan korban' maka pihak manapun tidak dapat mempersoalkan termasuk orang tua korban. Bahkan dikhawatirkan menjadi legitimasi bagi pihak manapun yang ingin melakukan seks diluar pernikahan berbasis persetujuan;

KEDUA, Bahwa Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi;

KETIGA, Bahwa "legalisasi" perbuatan asusila atau zina berbasis persetujuan tersebut adalah pengingkaran nilai agama atau syariah islam, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sudah semestinya Permendikbudristek tersebut di cabut atau di revisi;

KEEMPAT, Bahwa LBH PELITA UMAT akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan tersebut.

Demikian 

Posting Komentar untuk "Legalisasi Perzinahan Melalui PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021, Mungkinkah Terjadi?"

close