Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GEMA Pembebasan Sulteng: Zina Dengan Paksaan Maupun Tanpa Paksaan Adalah Pelanggaran Hukum Syara’



Palu, Visi Muslim- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Pembebasan (GEMA Pembebasan).

“Zina maupun mendekati zina (pelecehan seksual), baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan, adalah pelanggaran hukum syara’,” seru Ketua Pengurus Wilayah GEMA Pembebasan Sulawesi Tengah (Sulteng) Dulman Sulaiman dalam Aksi Tolak Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (30/11/2021) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam aksi tersebut GEMA Pembebasan Sulawesi Tengah menyatakan. Pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, semakin Membuktikan Bahwa Negara Ini Sekuler.

Kedua, kekerasan seksual (perilaku asusila dengan paksaan) di lingkungan kampus adalah masalah faktual. Namun, mengabaikan perilaku asusila tanpa paksaan alias suka sama suka, yang juga merupakan fenomena gunung es, merupakan bukti ada kekeliruan paradigmatik dalam pembuatan norma.

Ketiga, Keliru, sebab paradigma yang digunakan adalah Sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan.

“Dalam negara sekuler, urusan kehidupan hanya manusia sendiri yang dapat menentukan kebenaran. Maka manusia diberikan kebebasan untuk mengatur kehidupannya, selama tidak melanggar hak orang lain, negara tidak perkenankan mengatur urusan privat – termasuk menghukum tindakan asusila selama dengan persetujuan atau tidak melanggar hak pribadi,” tutur Dulman.

Keempat, Paradigma sekuler ini, jelas bertentangan dengan pandangan Islam. “Tidak ada hak bagi pelaku zina dengan landasan saling setuju (consent),” tegasnya.

Karena itu, GEMA Pembebasan Sulawesi Tengah menuntut. Pertama, Cabut Permen Dikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Kedua, menolak upaya liberalisasi perguruan tinggi oleh pembiayaan berbasis utang lewat penerbitan obligasi dalam penanganan kekerasan seksual.

Ketiga, tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat, sebab tidak menyelesaikan masalah.

“Bahkan akan mendapatkan masalah berupa kesempitan di dunia dan dikumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta, sebagaimana peringatan Allah SWT dalam Qur’an Surat Thaha:124,” ungkap Dulman.

Pada kesempatan itu juga, Gema Pembebasan Sulawesi Tengah mengajak agar menerapkan Syariat Islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat.

Selain itu, mengajak agar menegakkan khilafah. “Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hanya Khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebuah negara yang dapat mewujudkan konstruksi sosial sesuai ajaran Islam,” pungkasnya. [] Ade Sunandar

Posting Komentar untuk "GEMA Pembebasan Sulteng: Zina Dengan Paksaan Maupun Tanpa Paksaan Adalah Pelanggaran Hukum Syara’"

close