Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaleidoskop Penistaan Agama dan Kebebasan Berekpresi



Oleh: Kia Jadi (Sahabat Visi Muslim Media)


Hai sobat intelektual, aneka peristiwa yang telah banyak terjadi mulai dari tahun kemarin hingga saat ini. Dan di sini kita hanya akan membahas sesuatu yang bukan viral saat ini. Namun, tidak kalah penting khususnya bagi seorang muslim. Yaitu Penistaan agama dan kebebasan berekspresi.

Lagi-lagi Islam yang Menjadi Sasaran

Katanya kebebasan berekspresi menjadi hak semua orang, tapi kenapa harus Islam yang menjadi sasaran? Penistaan ataupun penghinaan terhadap Islam memang sudah sering terjadi terjadi, dimulai ketika perintah tentang menyebarkan agama ini kepada Nabi Muhammad saw kepada kaum kafir Quraisy di Makkah. Agama ini benar-benar ditentang habis-habisan hingga para pengikutnya pun juga dicerca. 

Lalu bagaimana dengan yang di Indonesia?Berdasarkan data direktori putusan Mahkamah Agung (MA), ada 60 salinan putusan kasus penistaan agama sepanjang 2011 hingga mei 2021. Dan sebanyak 60 salinan putusan itu dapat ditemukan melalui kata kunci “penodaan agama” di search box yang telah disediakan. Meski demikian, hasil pencarian awal sebetulnya menunjukkan ada 91 salinan putusan. Namun, 31 hasil putusan di antaranya tidak terkait dengan penistaan agama. Lebih tepatnya hanya mengandung kata kunci “penodaan” dan “agama”. kasus penistaan agama ternyata dari tahun ke tahun terus meningkat. Puncaknya terjadi pada tahun 2020 dan data menunjukkan bahwa agama Islam merupakan agama yang paling sering dihina. Tercatat 51 kasus penistaan agama Islam dalam 10 tahun terakhir. Dan lucunya mayoritas pelakunya berasal dari para penganutnya, yaitu sekitar 56,7 persen (KumparanNews, 27 Agustus 2021)

Data-data diatas merupakan data yang didapatkan pada tahun sepanjang 2011 hingga Mei 2021. Lalu bagaimana dengan setelahnya? Tentu saja penistaan terhadap agama masih terus berlanjut. Bahkan kasus penistaan agama sudah terjadi lagi di awal tahun 2022. Pelakunya adalah mantan politisi partai democrat yang diduga menista agama dengan diksi “Allah mu lemah, dan Allah ku kuat” dan tentu saja hukum sekarang yang memang dinilai tidak adil membuat masyarakat merasa jengah dan protes. Dan akhirnya pada kasus penistaan ini pun trending dengan hashtag #TangkapFerdinand. Dengan harapan pemerintah bisa mengurus kasus ini. 

Kasus-kasus penistaan agama memang akan terus berulang sebab peran Negara yang seharusnya melindungi kehormatan agama telah hilang. Seperti yang kita tahu, sistem sekuler yang diterapkan di hampir seluruh dunia adalah sistem yang pada dasarnya memangdar memisahkan agama dari kehidupan. Bagi sistem ini, agama hanya pada ranah individu dan tidak boleh ikut campur dalam kehidupanbermasyarakat terutama politik. Hingga kebebasan berekpresi ataupun berpendapat yang kebablasan pun sering kali terjadi.

Berbeda dengan Islam, agama yang mengatur segala lini kehidupan ini, baik itu dalam bernegara hingga sampai membangun sebuah rumah tangga tidak akan pernah membiarkan penistaan terhadap agama marak terjadi. Sebab Semua bentuk penistaan terhadap Islam merupakan dosa besar. Jika pelakunya muslim, hal itu bisa mengeluarkan dirinya dari Islam jika disertai i’tiqad. Jika tidak disertai i’tiqad, pelakunya telah melakukan perbuatan fasik dan dosa besar.

Allah Swt. berfirman,

اِنَّ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِيْنًا

“Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.”(QS Al-Ahzab: 57) Selain itu, para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Allah Swt. Akan dihukum dengan cara dibunuh. Al-Qadhi Iyadh dalam Kitab Asy-Syifa bi-Ta’rif Huquq al-Mushthafa saw. Menjelaskan, “Ketahuilah, semoga kita diberi hidayah taufik, bahwa siapa pun yang menista Nabi saw., menghina beliau maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atas dia adalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati.” (Mnews, 10 Januari 2022)

Kesimpulannya, ketika para penguasa dan para pengusung moderasi beragama sudah tidak mampu atau peduli dengan rakyatnya. Maka kita sebagai umat Islam yang seharusnya bangkit dan peduli dengan cara belajar agamanya sendiri sampai pada keakar-akarnya agar paham bahwa agama ini seharusnya diwujudkan dalam sebuah bingkai Negara yaitu khilfah. Agar hukum-hukum Islam bisa diterapkan secara sempurna. Dan kemaslahatan umat pun bisa terwujud dan yang paling penting penistaan agama tidak marak terjadi seperti sekarang ini. Wallahualam.  

Posting Komentar untuk "Kaleidoskop Penistaan Agama dan Kebebasan Berekpresi "

close