RUU TPKS Bukan Solusi Kekerasan Seksual



 

Oleh : Indah Ummu Haikal (Penulis dari Komunitas Muslimah Rindu Surga)


Wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di Bandung yang bernama Heri Wirawan terhadap belasan orang santrinya dan kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu telah melahirkan 9 anak dan 2 orang santri lainnya tengah mengandung. Sahroni pun mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat membutuhkan.

Komnas perempuan mencatat kasus kekerasan seksual meningkat selama pandemi Covid-19. Hingga Juni 2021 Komnas Perempuan telah menerima laporan sebanyak 2.592 kasus dan lebih dari 4.200 pengaduan yang masuk hingga awal Oktober lalu.

Terungkapnya kasus-kasus dugaan pemerkosaan tersebut yang belakangan terekspos oleh publik, menjadi momentum untuk mendorong DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang sudah terlalu lama disusun di Senayan, menurut pakar hukum tata negara.

Menurut Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara dan penggiat jaringan Hak asasi perempuan korban kekerasan seksual ) mengatakan, "seandainya tidak ada peristiwa-peristiwa itu yang dibesarkan oleh kita, semua itu untuk mendorong DPR, saya kira bisa berlarut-larut lagi"

Badan legislasi ( Baleg ) DPR pekan lalu mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR dan semula akan dibawa ke rapat Paripurna 16 Desember 2021. Namun rencana tersebut ditunda.

Karena RUU ini juga berparadigma liberal dan menawarkan penyelesaian ala feminis yang terbukti gagal menuntaskan masalah kekerasan seksual.

Berbagai regulasi yang dibuat untuk menyelesaikan problem kekerasan seksual berujung kegagalan selama sistem kapitalis masih menjadi acuannya.

Semestinya disadari yang dibutuhkan adalah implementasi sempurna terhadap Islam yang mewujudkan individu taqwa, lingkungan penuh respek terhadap perempuan, dan menutup semua peluang terjadinya kekerasan seksual. Tidak dapat dipungkiri, merebaknya berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Kebebasan bertingkah laku tanpa batasan agama merupakan pokok pangkal berbagai persoalan dan ketika di lingkungan sekitar kita banyak terjadi kemaksiatan, masyarakat harus sigap dan tidak boleh bertindak masa bodoh, yang menyebabkan kejahatan kekerasan seksual terus merajalela

Dalam kasus pencabulan pada santri di Bandung, ternyata kontrol sosial antar lembaga pendidikan, para santri, tenaga Pendidikan, dan orang tua santri tidak terjadi sehingga kasus baru terungkap ke ruang publik setelah banyak korban yang berjatuhan.

Hanya pada negara yang menerapkan sistem Islamlah yang bisa memberi sanksi tegas dan akan membuat efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual, yaitu akan diberi sanksi hukum cambuk jika belum menikah dan diberi hukum rajam sampai mati jika sudah menikah.


Wallahu A'lam bishawab 

Posting Komentar untuk "RUU TPKS Bukan Solusi Kekerasan Seksual"