Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua LBH Pelita Umat; Tambang di Wadas Bertentangan dengan Putusan MK


TAMBANG DI WADAS BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MK?

Oleh : Chandra Purna Irawan, SH,. MH. (Ketua LBH PELITA UMAT)

Beredar informasi diwebsite kantor terjadi bentrok dipicu rencana pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Selasa, 8 Februari 2022, Desa Wadas dikepung personel kepolisian yang jumlahnya diduga ratusan. Personel kepolisian mengawal petugas melakukan pengukuran tanah sedangkan warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 

PERTAMA, Bahwa sepatutnya kegiatan ini dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas;

KEDUA, Bahwa semestinya pelibatan masyarakat sekitar pertambangan untuk memberi persetujuan atas usaha tambang tidak lagi di tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tetapi sejak pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah tambang. Masyarakat berhak menolak jika penambangan itu akan merugikan mereka. Selama ini, persetujuan masyarakat baru diminta saat izin pertambangan sudah diberikan ke pengusaha sehingga sulit bagi masyarakat menolak. Pemberian persetujuan masyarakat harus dilakukan secara langsung, melalui referendum lokal. Persetujuan rakyat tidak dapat diwakilkan melalui DPRD atau pemerintah daerah karena dikhawatirkan sarat kepentingan pribadi mereka;

KETIGA, Bahwa jikalau ada masyarakat yang menolak ditangkap dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan (pasal 162 UU 4/2009).  Saya berpendapat bahwa Pasal 162 UU No 4/2009 hanya dapat diberlakukan jika pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum usaha produksi pertambangan dilakukan. Pasal 162 memiliki semangat yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam ketentuan ini  mereka  yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Termasuk warga yang mengabarkan secara langsung sepatutnya tidak dapat dipersoalkan menggunakan UU ITE;

Demikian. 

[vm]

Posting Komentar untuk "Ketua LBH Pelita Umat; Tambang di Wadas Bertentangan dengan Putusan MK"

close