Rajab 1443: Momentum Pengenalan Metode Sahih Merubah Sistem





Oleh: Ummu Rufaida ALB (Pegiat Literasi dan Kontributor Media)


Kondisi umat muslim dari tahun ke tahun kian memprihatinkan. Kehidupan semakian terpuruk, tertindas, hancur dan terjajah. Lihatlah bagaimana kondisi kaum muslimin di Palestina, Yaman, Rohingya, Uighur, Afghanistan, India dan lain-lain. Mereka ditindas, dijajah, disiksa bahkan diusir dari negerinya sendiri tanpa ada yang melindungi dan membela haknya. 

Tak luput kondisi muslim di Indonesia. Kita menyaksikan kondisi kemiskinan semakin meroket, harga kebutuhan pokok yang selalu membumbung tinggi, kualitas pendidikan yang masih rendah, sumber daya alam yang dikeruk habis oleh kapitalis asing, pergaulan remaja yang semakin rusak, fasilitas kesehatan yang belum memadai, korupsi semakin menggurita, praktik riba kian difasilitasi, kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan lain-lain. 

Mengapa kondisi ini menimpa umat yang berpredikat umat terbaik? Berdasarkan surah Thaha ayat 124, kondisi ini terjadi akibat penyimpangan yang dilakukan manusia, yaitu menyimpang dari aturan yang Allah Swt. dan berpaling dari Al-Qur'an dan As-Sunah. 

Oleh karenanya dibutuhkan adanya sebuah perjuangan untuk melakukan perubahan besar, yang saat ini masih dalam kondisi sangat jauh dari aturan Islam menuju kondisi yang menerapkan aturan Islam secara totalitas (kafah). Lantas, bagaimana agar syariat Islam bisa diamalkan secara kafah?

Tentu tidak ada cara lain selain dengan adanya sebuah payung institusi yang akan menaungi, yaitu negara khilafah islamiyah. Dengannya, syariat Islam akan bisa dipraktikkan secara menyeluruh, baik dalam aspek akidah, ibadah, makanan, pakaian, akhlak, maupun pengamalan muamalah seperti sistem pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, politik luar negeri dan lainnya. 

Maka di bulan Rajab yang dimuliakan Allah, umat muslim sudah seharusnya memiliki kesadaran terhadap kerusakan sistemik akibat diterapkan sistem demokrasi kapitalisme. Umat juga harus memiliki semangat perubahan menuju berlakunya sistem Islam agar semakin menyebar luas. 

Bulan Rajab bulan mulia, bulan yang harus dijaga kehormatannya. Maka wajar jika kaum muslim terdahulu sangat memuliakan bulan ini dengan begitu rupa amal kebajikan. Bahkan tinta emas sejarah Islam mencatat banyak peristiwa-peristiwa spektakuler yang terjadi di bulan haram ini. Salah satunya perebutan kembali Baitulmaqdis ke pangkuan kaum muslimin dibawah kepemimpinan Salahuddin Al-Ayyubi, , tepatnya pada 28 Rajab 583 H/2 Oktober 1187 M.

Maka, seharusnya kaum muslim saat ini pun turut memuliakan bulan rajab ini, dengan terus melipatgandakan amalan terbaik. Pertama, berhenti melakukan apapun yang menyalahi syariat Islam dan mendatangkan murka-Nya. Seperti, menghentikan muamalah yang ribawi, hasad, kezaliman dan tidak mendukung orang zalim, dan lain-lain. 

Kedua, semakin meningkatkan amal solih dengan menguatkan amalan wajib dan memperbanyak amalan sunah, termasuk di dalamnya adalah menunaikan fardu kifayah. Salah satunya perjuangan menegakkan khilafah, yakni mengangkat imam/khalifah yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. 

Kaum muslim perlu optimis mengingat bahwa Allah telah menjanjikan khilafah rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian akan kembali tegak. Artinya dengan izin Allah penerapan syariat Islam pasti akan terwujud dan peradaban kapitalisme akan segera runtuh. Khilafah inilah yang akan menebarkan petunjuk dan keadilan ke seluruh dunia. 

Namun, dibutuhkan kesamaan persepsi dalam menjalani metode/thariqah perubahan menuju tegaknya khilafah Islam. Sebab Rasulullah Saw. menyampaikan ajaran Islam dan gambaran sistem Islam sekaligus mencontohkan syariat menegakkan sistem Islam. 

Metode perjuangan tersebut terdiri dari tiga tahapan. Pertama pembinaan dan pengkaderan (at-tatsqif). Yakni mendidik dan membina masyarakat dengan ‘aqidah dan syariah Islam. Pembinaan ini ditujukan agar umat muslim menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang muslim. Selain itu, diharapkan umat memiliki kesadaran untuk melakukan perjuangan penegakkan khilafah. 

Kedua, interaksi dan perjuangan di tengah umat (at-tafa'ul ma'al ummah). Setelah lahir individu-individu Islam yang telah tergabung dalam sebuah kelompok dakwah atau partai politik Islam, maka akan dilanjutkan pada tahapan yang kedua, yaitu tahap interaksi dan perjuangan di tengah ummat.

Individu-individu Islam yang telah terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas ini harus diterjunkan di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Proses akhir dakwah dari tahapan kedua ini adalah ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) kepada para pemimpin kelompok dakwah tersebut. 

Ketiga, tahap penerapan hukum Islam (Tathbuqul ahkam Islam). Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, maka akan masuk tahapan selanjutnya, yaitu penerapan syari’at Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah.

Sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, setelah Beliau mendapatkan Bai’atul Aqabah II, beliau melanjutkan dengan hijrah ke Madinah. Di Madinah inilah, Rasulullah SAW dapat memulai penerapan Syari’at Islam secara kafah. 

Selain penerapan syari’at Islam untuk pengaturan kehidupan masyarakat di dalam negeri, Rasulullah SAW juga menerapkan syari’at Islam untuk politik luar negerinya.

Inilah tahap terakhir dari metode penegakan Syari’ah Islam yang dapat diteladani dari perjalanan dakwah Rasulullah Saw.. Wallahu A'lam [] 

Posting Komentar untuk "Rajab 1443: Momentum Pengenalan Metode Sahih Merubah Sistem"