Spirit Rajab: Mengembalikan Islam Sebagai Peradaban
Oleh : Naila Dhofarina Noor S.Pd
Bulan Rajab bagi umat Islam adalah termasuk bulan yang mulia karena termasuk dalam bulan haram. Sebagaimana firman Allah dalam surat Attaubah ayat 36.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Artinya: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram."
Banyak dari umat Islam yang berlomba untuk melakukan kebaikan di bulan Rajab. Selain itu, juga menggelar acara rutin untuk merenungi kembali peristiwa Isra Miraj yang terjadi pada tanggal 27 Rajab. Mengutip dari Fiqh al-Sîrah al-Nabawiyah oleh Said Muhammad Ramadhan al-Buthy (2012: 108), kala itu Rasulullah SAW menempuh perjalanan dari Masjid al-Haram di Mekkah menuju Masjid al-Aqsha di al-Quds, Palestina.
Sedangkan Miraj adalah naiknya Rasulullah SAW menembus lapisan langit yang tidak bisa dijangkau oleh semua makhluk, malaikat, jin dan manusia. Perjalanan tersebut berlangsung hanya dalam waktu satu malam.
Peristiwa ini tentu berada di luar nalar manusia. Namun justru inilah bukti bahwa tidak ada sesuatu yang sulit jika Allah telah berkehendak.
Di bulan Rajab pula, pada tanggal 28 tahun 1342 H, terjadi peristiwa runtuhnya Kekhilafahan Islam. Islam sebagai agama sekaligus sistem hidup mulai tergantikan. Umat Islam yang semula bersatu dalam satu sistem Islam tercerai berai menjadi negeri-negeri kecil tak berdaya di bawah aturan sekuler kapitalis hingga saat ini. Tanpa khilafah , umat Islam akan kesulitan didalam menjalani kehidupan sesuai dengan Islam secara sempurna (kaffah). Adapun secara fiqih, khilafah merupakan kewajiban yang disepakati oleh jumhur ulama ahlussunnah.
Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menegaskan bahwa Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib’. (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 5/416).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan, ‘Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).
Para ulama muta’akhirîn juga menyatakan wajibnya khilafah (Lihat, misalnya: Syaikh Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124).
Ulama Nusantara, Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah.
Oleh karena itu, hendaknya momen Rajab membuncahkan spirit umat Islam mengembalikan peradaban Islam yang kaffah untuk menggantikan peradaban sekuler kapitalis. In sya Allah tidak ada sesuatu yang sulit jika Allah telah berkehendak, sebagaimana peristiwa Isra' Mi'raj.[]
Posting Komentar untuk "Spirit Rajab: Mengembalikan Islam Sebagai Peradaban"