Telak! Munarman ke Saksi RS: Kontribusi Saya Terhadap ISIS di Indonesia Itu Apa?



Jakarta, Visi Muslim- Kecerdasan mantan Sekretaris Umum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Munarman memang sudah terkenal sejak dulu. Dalam persidangan perkara dugaan terorisme sudah berkali-kali Munarman membuat para saksi yang diajukan JPU terjebak dengan omongannya sendiri.

Munarman heran dengan keterangan salah satu saksi dalam sidangnya yang menempatkan dirinya sebagai sosok penting dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Munarman pun mempertanyakan soal kontribusinya terkait ISIS di Indonesia.

Dalam sidang lanjutan perkara terorisme yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/2/2022), saksi yang dihadirkan berinisial RS menyebutkan Munarman merupakan figur publik yang memiliki kontribusi dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Bagaimana kesaksiannya?

Awalnya berita acara pemeriksaan atau BAP saksi RS dibacakan jaksa. Berikut ini isinya:

Yang saya ketahui bahwa Munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Munarman dinilai sebagai public figure anshar daulah, yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah Islamiyah dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan anshar daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia sebagai seruan-seruan amirul mukminin syekh Abu Bakr Al Bahgdadi.

Jaksa meminta penjelasan lebih lanjut terhadap saksi RS soal keterangannya itu. Saksi RS memandang Munarman sebagai aktivis yang dengan ketokohannya mampu membuat yakin masyarakat perihal kekhilafahan.

“Saya menyimpulkannya bahwa beliau mengatakan bahwa kekhilafahan itu adalah bagian dari ajaran Islam sehingga itu bagi saya menunjukkan bahwasanya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar beliau kan berkenan hadir sehingga saya menyimpulkan beliau, apa namanya, simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah,” ucap saksi RS.

“Munarman adalah seorang aktivis nasional sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke public figure pada dirinya sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan meyakinkan kepada orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhilafahan di Suriah,” imbuhnya.

Ucapan saksi ini tentu sangat aneh. Ucapan saksi ini tentu sungguh aneh dan berbeda jauh dengan khilafah yang dipahami dan dijelaskan oleh FPI. Bahkan tidak pernah ada kalimat semacam itu diajarkan oleh Habib Rizieq Shihab maupun Munarman.

Sebagai informasi antara lain pada acara DUA SISI di stasiun televisi tvOne pada hari Kamis (1/8/2019) malam mengambil tema “Tarik Ulur Izin FPI: Karena Ideologi Atau Pilihan Politik?”, Munarman menjelaskan tentang khilafah.


Munarman saat itu menjelaskan, “Di dalam AD FPI (Front Pembela Islam) memang ada pasal 6, visi misi ya, itu menyatakan visi misinya itu penegakan syariat Islam secara kaffah dibawah naungan khilafah islamiyah berdasarkan manhaj nubuwwah melalui dakwah, hisbah dah jihad. Nah kemudian penjelasan itu kalau sekedar membaca Anggaran Dasar itu memang tidak ditemukan, nah, kita penjelasan di AD adalah Anggaran Rumah Tangga, di ART itu ada 3 poin penjelasan tentang ini. Ini saya menjelaskan dari aspek Document Legal FPI dulu”.

“Yang dimaksud dengan penegakan syariat Islam secara kaffah artinya penegakan syariat Islam di sektor ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah. Itu aspek ilmu fiqih. Bahasa Indonesianya itu di bidang ibadah individu ya (yaitu) Sholat Puasa segala macam, kemudian di bidang hukum keluarga, sosial, kebudayaan, ekonomi, kan kita sudah ada UU Perbankan Syariah, kemudian di bidang jinayah di Aceh ada Qanun tentang jinayah, tentang hukuman tidak boleh berkhalwat, cambuk macam-macam, itu yang bagi kita adalah seluruh aspek tadi”, lanjut Ustadz Munarman.

“Yang kedua penjelasannya itu, ditegakkan di sektor itu individu, keluarga, masyarakat dan negara. Bagi FPI penegakan syariat Islam ini, ini adalah harus melalui proses legal konstitusional. Pertama, di Indonesia itu ada UU tentang haji, itu syariat Islam, ada UU tentang zakat, itu syariat Islam, ada UU tentang perbankan syariah muamalah, itu syariat Islam, bagi kita itu yang kita inginkan, itu yang didorong melalui proses parlementer”.

“Yang ketiga, bagi FPI yang dimaksud dengan khilafah islamiyah itu adalah mendorong kerjasama antar negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), Indonesia ini adalah salah satu negara OKI, dalam sektor pasar bersama, mata uang bersama, bebas visa dan bebas paspor kunjungan antar negara Islam, penguatan peran Parlemen antar negara Islam, pembentukan pengadilan Mahkamah di antara negara – negara OKI. Dan itu justru sudah dipraktekkan oleh Eropa dengan adanya Uni Eropa, di Uni Eropa ada mata uang Euro, ada pengadilan Parlemen Eropa, ada pengadilan HAM di sektor Eropa, jadi itu sudah dipraktekkan sebetulnya di negara yang tidak berbasiskan Islam, nah kenapa tidak dilakukan oleh negara-negara anggota OKI. Itu perspektif FPI dalam konteks penegakan syariat Islam secara kaffah”, jelas Munarman.

Munarman mengakui masih banyak pihak yang tidak memahami tentang khilafah yaitu karena keterbelakangan intelektual alias perlu menambah khazanah dan membaca, dan satu lagi karena keterbelakangan mental yaitu Islamophobia.

Kembali ke jalan nya persidangan, kemudian Munarman untuk bertanya pada saksi RS yang akhirnya membuat RS bungkam.

“Soal kontribusi tadi itu. Saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Apa saja kontribusi saya?” tanya Munarman.

“Yang saya tanyakan apa saja bentuk kontribusi saya terhadap ISIS di Indonesia? Itu pertanyaannya. Saudara jawab pertanyaan saya dalam sidang ini. Bukan soal public figure, kalau public figure bukan salah saya, Pak. Saya tidak pengin jadi public figure,” imbuh Munarman.

“Sebagaimana yang saya nyatakan di BAP saya. Kontribusinya itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam masalah ISIS dalam masalah berdirinya khilafah tadi, yang kemudian akhirnya itu menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi,” klaim saksi RS.

Munarman lantas mencecar saksi soal perannya dalam berbagai seminar. Dia menegaskan saksi RS hanya menyimpulkan dari apa yang telah diikutinya.

“Ada saya memprovokasi, membujuk, atau mengiming-imingi supaya seminar dilakukan?” tanya Munarman.

“Tidak,” jawab saksi RS.

“Maksud saya, ini pendapat (dan) kesimpulan saudara atau memang saudara tahu saya punya kontribusi? Apa saja? A, B, C, sebutkan gitu, lho,” cecar Munarman lagi.

“Yang saya maksudkan di situ itu adalah secara faktanya setelah acara tersebut orang menjadi lebih yakin gitu saja. Orang-orang yang akhirnya menyatakan baiat kepada Abu Bakr al-Baghdadi,” klaim saksi RS lagi.

Tanggapan Kuasa Hukum Munarman

Di luar persidangan, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Munarman mengungkapkan saksi RS hanya berkesimpulan mengenai peran Munarman. Aziz Yanuar menyebut saksi RS tidak mendengar langsung isi seminar yang diikuti Munarman.

“Jelas bahwa (saksi) RS katakan dalam kesaksiannya bahwa tidak ada kontribusi langsung bahwa Munarman terlibat langsung dalam aksi teroris di mana-mana pasca acara seminar itu. RS tidak dengar keterangan Munarman, bersama saksi AG ketika Munarman isi seminar mereka tidur istirahat di mobil, tidak dengar langsung tapi hanya katanya teman-teman dan hasil kesimpulan dia,” kata Aziz di luar persidangan.

“(Saksi) RS jelas katakan seminar itu meneruskan hasil dialog dengan Polda Sumut, bahkan ada dana untuk itu dari Polda Sumut, bahkan pihak kepolisian juga mendengar pembicaraan dari almarhum Ustaz Fauzan dan Munarman dan tidak ada reaksi penolakan dari siapapun di situ, ada fakta dari saksi AG bahwa dia sudah radikal dan ghirah jihad tinggi sejak lama serta tidak ada urusan dengan kedatangan Munarman dan acara seminar itu,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga dituding jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Jaksa mengklaim, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Munarman tegas membantah ikut melakukan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi dalam acara yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang atau UIN Jakarta.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta – Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021). (faktakini)

Posting Komentar untuk "Telak! Munarman ke Saksi RS: Kontribusi Saya Terhadap ISIS di Indonesia Itu Apa?"