Ujaran Jin Buang Anak Bukan Pidana, Tidak Memiliki Konotasi Negatif


 Oleh : Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH (Sekretaris Jenderal KPAU)

Dalam Press Conference Bela Edy Mulyadi (Kamis, 10/2), KPAU sengaja mengundang Ahli Forensik Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Dr Drs Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum. Sebelumnya, beredar viral meme beliau yang menyatakan :

"Jadi, Ungkapan 'Tempat Jin Buang Anak' itu netral. Tidak memiliki konotasi negatif, termasuk yang diungkapkan Edy Mulyadi. 'Tempat Jin Buang Anak' adalah ungkapan, atau idiom, atau peribahasa yang berbasis metafora kultural".

Dalam agenda penyampaian pendapat secara online via zoom, Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin, SH kembali menegaskan pertanyaan, apakah ungkapan tempat jin buang anak berkonotasi negatif ? berimplikasi hukum ? 

Menarik sekali paparan dari Prof Aceng, karena beliau berlatar belakang linguistik forensik, paham betul mana ungkapan atau ujaran yang secara bahasa apakah dapat berimplikasi hukum (pidana). Linguistik forensik adalah bidang ilmu yang diantaranya analisis pendapatnya dapat dijadikan bukti hukum, khususnya untuk menguraikan unsur unsur pidana UU ITE dari aspek kebahasaan.

Ringkasnya, Prof Aceng menyampaikan pandangannya sebagai berikut :

Pertama, beliau menegaskan kembali bahwa Ungkapan 'Tempat Jin Buang Anak' itu netral. Tidak memiliki konotasi negatif, termasuk yang diungkapkan Edy Mulyadi. 'Tempat Jin Buang Anak' adalah ungkapan, atau idiom, atau peribahasa yang berbasis metafora kultural.

Beliau menyampaikan, ungkapan itu lazim di masyarakat Betawi dan masyarakat lainnya. Suatu ungkapan yang bertujuan untuk menggambarkan tempat yang jauh, sepi dan sulit dijangkau.

Kedua, beliau menegaskan bahwa kasus Edy Mulyadi bukan pidana. Karena ungkapan yang disampaikannya tidak memiliki kualifikasi sebagai bukti untuk membuktikan adanya kebencian atau permusuhan pada suku, agama, ras dan antar golongan.

Ketiga, ada relasi kuasa yang tak seimbang antara Edy Mulyadi selaku pengujar, dengan Pemerintah selama yang diujar dalam kritikan proyek IKN. Beliau lebih melihat kasus ini bermuatan politis, sebagai akibat posisi Edy Mulyadi yang berada dibarisan oposisi.

Tiga pandangan Prof Aceng ini mematahkan argumentasi penyidik Polri yang sebelumnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka karena dianggap telah memiliki dua alat bukti. Meskipun demikian, kita juga paham kenapa semua ini bisa terjadi, sebagaimana Edy Mulyadi yang sebelumnya telah menyebut dirinya ditarget dalam kasus ini.

Menariknya, Prof Aceng menyatakan siap untuk menjadi ahli di persidangan jika diminta oleh tim pengacara Edy Mulyadi, saat ditanya oleh Bang Ahmad Khozinudin. Dan hal ini, tentunya akan membongkar semua makar jahat dibalik kasus yang menimpa Edy Mulyadi sekaligus borok-borok proyek IKN yang selama ini banyak dikritik rakyat. [vm]

Posting Komentar untuk "Ujaran Jin Buang Anak Bukan Pidana, Tidak Memiliki Konotasi Negatif"