Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPAU; Tolak Represifisme Negara di Desa Wadas

Polisi tangkap warga Desa Wadas. (Detikcom/Rinto Heksantoro)


 PERNYATAAN HUKUM KOALISI PERSAUDARAAN DAN ADVOKASI UMAT

TENTANG

TOLAK REPRESIFME NEGARA DI DESA WADAS, BERDALIH PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Sebagaimana dikabarkan sejumlah media, desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, telah mengalami teror dan intimidasi baik secara psikis maupun fisik, dari sejumlah aparat yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan negara. Berkenaan dengan hal itu, Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat menyatakan :

Pertama, bahwa Pemerintah telah melakukan pembangkangan konstitusi karena tetap melaksanakan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Sebab,  dasar hukum Perpres dimaksud tetap merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Kedua, Pemerintah dan DPR selama dua tahun ini semestinya segera melakukan perbaikan (koreksi) terhadap proses pembentukan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar tidak menjadi inkonstitusional bersyarat permanen. Presiden tidak boleh (haram) mengeluarkan Perpres atau menjalankan Perpres yang dasar hukumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, tindakan menebar teror dan ancaman baik secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh ribuan aparat gabungan baik Polri, TNI dan satpol PP, di desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa  Tengah, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh negara, berdalih melaksanakan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Keempat, tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memaksa melaksanakan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, meskipun dasar hukumnya berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, adalah konfirmasi pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Oleh karenanya, DPR dan MPR semestinya segera memanggil Presiden Jokowi sekaligus melakukan serangkaian tindakan persiapan untuk melakukan aktivasi pasal 7A UUD 1945 untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Sudah saatnya, lembaga DPR dan MPR menunjukkan kinerjanya kepada Rakyat.

Kelima, mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Saudara Ganjar Pranowo, yang secara sepihak berdalih pengukuran tanah membiarkan terjadinya teror dan intimidasi baik secara psikis maupun fisik, kepada warganya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Keenam, meminta kepada aparat kepolisian untuk segera membebaskan seluruh warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya sempat diamankan oleh aparat kepolisian. 

Ketujuh, menuntut kepada pemerintah untuk segera menghentikan keseluruhan proses dan tahapan proyek pembangunan waduk bener berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, sampai ada perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan hingga dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Demikian pernyataan disampaikan.


Jakarta, 10 Februari 2022

Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU)

TTD

Ahmad Khozinudin, S.H.

Ketua Umum

Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH

Sekretaris Jenderal

Posting Komentar untuk "KPAU; Tolak Represifisme Negara di Desa Wadas"

close