Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Asasi Nurhayati Terampas, Benarkah?




Jakarta, Visi Muslim-PKAD—Insight # 145 Pusat Kajian Dan Analisis Data, Rabu (4/03/2022) mengangkat tema "Lapor Korupsi Buntutnya Petersangkaan Nurhayati : Hukum Menyayat Hati?". Tema yang sangat menarik dan viral ini menghadirkan narasumber dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang mampu mengupas tuntas tentang masalah ini.

"Korupsi dana desa terus meningkat", kata Kurnia.

"Sepanjang tahun 2020 seperempat atau 25% korupsi berkaitan dana desa pelakunya tersebar pada perangkat desa", imbuhnya.

"KPK punya keterbatasan pasal 11 UU KPK bisa mengusut pidana korupsi minimal 1M rupiah yang melibatkan penyelenggara negara", jelas Kurnia. Hal ini yang menyebabkan kasus korupsi ditangani oleh pihak polisi dan kejaksaan. 

"Penetapan tersangka maka hak asasi manusia sedikit dirampas oleh negara dan nama baik tercemar akibat status tersebut", menurut Kurniawan. 

"Oleh karena itu ICW mendesak penyidik Polresta Cirebon harus diperiksa Propam", tambahnya. Harapan beliau Kapolri menegur Kapolres Cirebon untuk memperbaiki kinerja kepolisian dari ketidakprofesionalan.

Terakhir beliau memberikan masukan, pertama "KPK masuk lebih lanjut untuk mengedukasi Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus korupsi".

Kedua, "Harus ada perbaikan evaluasi dari Mabes Polri terhadap Polresta Cirebon".

Ketiga, "Tidak menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti".

Keempat, "Kejadian Ibu Nurhayati ini tidak menyurutkan masyarakat untuk melaporkan tindak korupsi".

Semoga dengan penjelasan ini, tidak akan terulang lagi kasus seperti yang dialami oleh ibu Nurhayati. 

Posting Komentar untuk "Hak Asasi Nurhayati Terampas, Benarkah?"

close