Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar Hukum Pidana ULM: Syariat Islam Lindungi Semua Umat

 


Banjarmasin, Visi MuslimTidak dipungkiri, saat ini masih terjadi ketidakpuasan masyarakat atas pemberlakuan hukum yang berlaku, lantaran sebagian penerapannya dianggap diskriminatif. Pakar hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Dr. H. Mispansyah, M.H. menilai, hal ini imbas dari pelaksanaan sistem hukum buatan manusia.

Di antaranya menurut Dr. H. Mispansyah, M.H., adalah masih digunakannya peraturan warisan penjajahan Belanda berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena disusun oleh manusia, maka hukum itu sendiri adalah produk politik yang dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan di balik pembentukan dan penegakannya,” jelas Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan tersebut, saat menjadi narasumber di Gelar Wicara Rajab 1443 Hijriah, gelaran Forum Komunikasi Majelis Taklim Banjarmasin, yang dialirkan Kanal YouTube Banua Syariah, Ahad (20/02/2022).

Ia menegaskan, ada hukum di luar buatan manusia, yang apabila diterapkan, bisa menghadirkan rahmat bagi seluruh alam, yakni Syariat Islam.

“Dalam Islam, hukum akan melindungi semua orang, baik muslim ataupun nonmuslim,” tegas Dr. H. Mispansyah, M.H.

Contohnya ia menambahkan, pengusiran Bani Qainuqa dari Madinah oleh Rasulullah saw., usai pelanggaran perjanjian kaum Yahudi setelah dengan sengaja menyingkap aurat seorang Muslimah. Sedangkan pembelaan terhadap nonmuslim, pernah diperlihatkan Khalifah Umar bin Khattab, saat pengiriman sepotong tulang dengan garisan pedang sebagai simbol peringatan kekeras pada Gubernur Mesir Amr bin Ash, yang mengambil tanah seorang Yahudi tua untuk membangun mesjid

Agar keadlian ini bisa terwujud kembali, Dr. H. Mispansyah, M.H. mengajak kaum muslimin untuk terus melakukan pembinaan di tengah masyarakat.

“Bahwa pentingnya menjadikan Islam sebagai agama serta jalan hidup serta satu-satunya sistem dalam kehidupan. Hal inilah yang harus terus menerus disampaikan,” ajaknya.

“Termasuk juga berdakwah dengan orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau yang sedang duduk dalam pemerintahan,” sambung dosen yang hobi membaca ini.

Dalam pemaparannya, Dr. Mispansyah, M.H. menggambarkan keadaan umat Islam di dunia saat ini, yang masih banyak mengalami penindasan, seperti di India, Palestina, Rohingya, dan Uighur, sementara lembaga internasional seperti PBB tidak dapat berbuat banyak, karena intervensi negara besar yang mempunyai kekuatan.

“Harapan kita adalah bagaimana umat Islam membuat sebuah kekuatan, penyatuan kekuatan, membangun sebuah kekuatan institusi yang bisa kemudian menyelesaikan permasalahan umat Islam,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Ekspo Rajab 1443 H, yang digelar maraton dalam satu pekan di berbagai daerah se-Indonesia, sebagai pengingat kembali umat Islam, atas 101 tahun runtuhnya Khilafah Islamiah.[]

Posting Komentar untuk "Pakar Hukum Pidana ULM: Syariat Islam Lindungi Semua Umat"

close