Sistem Sekuler Gagal Lindungi Rakyat dari Bahaya Pil Dobel L




Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 


Pil Dobel L bukan tergolong jenis narkotika. Walaupun begitu, pil dobel L ini termasuk obat keras dengan label medis G. Artinya selain obat keras, pil ini adalah pil yang berbahaya. Tentunya bila terjadi penyalahgunaan.

Secara aturan, Pil dobel L ini harus dengan resep dokter. Pemakaiannya pun hanya untuk terapi terhadap penderita ayan, parkinson, bahkan pil Dobel L sebagai obat anjing gila. 

Hanya saja sangat langka kepatuhan terhadap aturan medis dalam sistem sekuler saat ini. Buktinya peredaran terbesar Pil Dobel L sepanjang 2021 mencapai puluhan ribu butir di Tanjung Selor. Termasuk yang baru-baru ini diberitakan bahwa Pil Dobel L ini menyasar pelajar di Malang. Polisi menyita 842 butir pil Dobel L dari kedua tersangka dengan inisial F dan R. Pertanyaannya, kok bisa Pil Dobel L tersebut tersebar liar di tengah masyarakat?

Tentunya penyebaran liar Pil Dobel L di masyarakat merupakan persoalan sistemik. Dari aspek individu, sosial hingga negara ikut berperan dalam menghentikan penyebaran obat keras dan berbahaya tersebut. Di titik inilah, sistem sekuler dibuat kalang kabut.

Sistem sekuler telah melahirkan individu yang sekuler. Individu ingin meraup untung yang banyak tanpa memperhatikan halal haram.

Sistem sosial yang terbentuk juga sekuler. Tidak ada kontrol yang kuat dalam penjagaan individu. Pola pikir dan kejiwaan masyarakat masih didominasi sikap individualis dan pandangan materialis. Sementara negara tidak ikut bertanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Solusi Tuntas Pil Dobel L

Penyalahgunaan Pil Dobel L bisa mengakibatkan bahaya secara medis, fisik dan kejiwaan. Secara medis, Pil Dobel L akan mempengaruhi saraf. Selanjutnya secara fisik akan melahirkan ketidakseimbangan sikap tubuh dan sikap jalan. Bahkan secara kejiwaan bisa menyebabkan halusinasi dan ketagihan. Konsentrasi berkurang. Jadi efeknya serupa dengan narkotika.

Oleh karena itu, guna menuntaskan penyalahgunaan Pil Dobel L, yang mendasar adalah mengganti asas kehidupan. Sekulerisme harus dicabut seakar-akarnya. Selanjutnya Aqidah Islam yang menjadi asas kehidupan dalam semua aspek.

Pada tataran teknisnya, negara membina ketaqwaan seluruh aparaturnya dan rakyatnya. Tenaga-tenaga medis baik di RS, klinik maupun apotek menjadi sosok-sosok yang bertaqwa. Mereka konsisten dalam menerapkan aturan medis terkait Pil Dobel L. Hal ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari bahaya.

Rakyat menjadi sosok yang taat aturan dan qona'ah pada standar halal haram. Mereka tidak melakukan pekerjaan yang membahayakan dan haram.

Untuk menyempurnakan perlindungan menyeluruh rakyat dari penyalahgunaan obat-obatan yang berbahaya, negara membuat regulasi yang tegas terkait obat-obatan berbahaya. Di samping itu negara menyiapkan sangsi takzir yang tegas terhadap semua pelaku pengedar dan pemakainya.

Demikianlah arahan Islam dalam menyelesaikan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Bahkan layanan kesehatan itu menjadi tanggung jawab negara dalam menyediakan dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan memastikan layanan medis itu dilakukan dengan profesional dan dalam keadaan yang aman serta menyehatkan rakyat. Tentunya semua itu dilakukan dalam koridor idrak shillah billah. 


#24 Mei 2022 

Posting Komentar untuk "Sistem Sekuler Gagal Lindungi Rakyat dari Bahaya Pil Dobel L"