Konvoi Khilafah: Apa yang Salah dengan Khilafah?

 




Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 


Awal bulan Juni 2022 diwarnai sebuah berita viral tentang Konvoi Khilafah. Sekelompok orang bermotor dengan baju hijau-hijau melakukan konvoi motor membawa poster dan banner tentang Khilafah Islamiyyah. Di samping itu, mereka membagikan semacam selebaran yang isinya tidak kurang sekitar wacana Khilafah. Diketahui mereka adalah satu komunitas yang bernama Khilafatul Muslimin.

Sontak Konvoi Khilafah ini disebut, membuat kehebohan tersendiri. Apalagi konvoi tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Artinya meskipun bukan Jakarta Pusat, sudah cukup mengarahkan perhatian secara nasional.

Dari pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut. Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan tentang adanya upaya untuk mengajak masyarakat membenci pemerintah. Menurutnya hal demikian tentunya bertentangan dengan UUD 1945.

BNPT menilai bahwa kelompok Khilafatul Muslimin memiliki ideologi yang sama dengan HTI. Sementara itu sebagai buntut dari konvoi tersebut, Menag menyatakan bahwa Khilafah tidak boleh ada di Indonesia. 

Padahal pimpinan Khilafatul Muslimin sendiri menyatakan bahwa kegiatan konvoi itu hanya kegiatan biasa. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tetap berkomitmen dengan pancasila dan UUD 1945.

Terlepas dari klarifikasi pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut, yang jelas ada penggiringan opini agar masyarakat menjauhi Khilafah Islam. Padahal Khilafah itu termasuk ajaran Islam. Sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia ini adalah muslim, tentunya sebuah kewajaran bila mereka mengambil ajaran agamanya sendiri. Bukankah menjalankan ajaran agamanya masing-masing itu dilindungi oleh undang-undang?? Justru yang aneh adalah kaum muslimin yang membenci dan menjauhi ajaran agamanya sendiri.

Selanjutnya terkait statemen Konvoi Khilafah dianggap melanggar UUD 1945. Pengamat terorisme, Al-Chaidar menilai bahwa konvoi tersebut tidaklah melanggar hukum. Bisa disebut melanggar hukum itu bila dalam konvoi terdapat keonaran yang ditimbulkan atau mereka membawa bom dan senjata yang lainnya. Hanya saja menurut Chaidar, membawa wacana Khilafah termasuk sensitif. Artinya dari penilaian Al-Chaidar ini persoalannya hanya terkait isu Khilafah masih belum familiar.

Khilafah sebagai ajaran Islam layak untuk diperjuangkan oleh kaum muslimin di manapun berada. Memperjuangkan tegaknya Khilafah adaah wujud ketaqwaan kepada Allah SWT.

Di saat sistem sekuler Demokrasi sudah tidak mampu mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bagi manusia, adalah sebuah kewajaran bila manusia mencari alternatif sistem pemerintahan terbaik bagi kemaslahatan hidupnya. Sistem Demokrasi hanya melahirkan ketimpangan sosial ekonomi, utang negara bertumpuk, eksploitasi kekayaan alam oleh asing dan swasta, pergaulan bebas pria-wanita, angka kemiskinan meningkat, dan keterpurukan di segala bidang. Lantas apa yang ingin diharapkan dari Demokrasi?

Bila dikatakan bahwa sistem Khilafah itu datang dari luar. Bukankah sistem Demokrasi juga datang dari luar? 

Sistem Khilafah Islamiyyah itu datang dari ajaran Islam. Rasulullah SAW dan para sahabat yang mulia telah mewariskan sistem Khilafah ini kepada kaum muslimin. Dengan Khilafah, umat Islam itu bisa mewujudkan ketaatan paripurna kepada Allah SWT. 

Berbeda halnya dengan sistem Demokrasi. Sistem Demokrasi itu lahir dari peradaban barat. Sistem Demokrasi itu lahir dari pemikiran JJ Rasseu, Montesque dan lainnya. Sistem Demokrasi itu cacat sejak kelahirannya. Sistem Demokrasi sekuler merupakan dari polemik antara gereja dengan para filousof.

Jadi dalam hal ini hanyalah masalah suara umat. Bukankah dalam sistem Demokrasi menghormati kebebasan berpendapat? Walhasil wacana Khilafah seharusnya dipandang dengan kacamata kebebasan berpendapat. Naudzubillah, bila ada orang Islam yang lancang menista ajaran agamanya sendiri.

Akan terlihat fair dan elegan tatkala kaum intelektual dan umat menjadikan sistem Khilafah sebagai ajang diskusi keilmuan. Umat dan bangsa ini akan lebih bijaksana bersikap terbuka. Di tengah-tengah mereka terbiasa terjadi dialektika terkait Khilafah. Biarlah umat Islam yang membandingkan dan menilai antara sistem Demokrasi dan Khilafah. Tentunya diskursus dan dialektika ini akan mengantarkan umat kepada suatu kesimpulan bahwa memang hukum-hukum Allah SWT itu yang adil. Sedangkan Khilafah sebagai institusi pelaksananya. Jika demikian halnya, Khilafah telah menjadi opini dan kesadaran umum. Selanjutnya akan mampu melahirkan sebuah kesepakatan bersama umat. Artinya kita tidak boleh menghalangi umat untuk mengambil Khilafah sebagai bagian dari agamanya sendiri dengan alasan kesepakatan bangsa. Sedangkan kesepakatan bangsa itu bersifat sosial. Artinya kesepakatan bangsa itu mudah berubah. Lantas bila umat Islam sudah sadar dan bersepakat untuk mengambil sistem Khilafah Islam tentunya ini proses sosial yang pasti dan janganlah kita termasuk dari bagian yang menghalanginya. Merugi dunia dan akherat akan menjadi buahnya. 


#02 Juni 2022

Posting Komentar untuk "Konvoi Khilafah: Apa yang Salah dengan Khilafah? "