Penghapusan Honorer: Menyelesaikan atau Membuat Masalah?
Oleh: Risma Choerunnisa, S.Pd.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK sesuaidengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Peghapusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini upahnya masih jauh di bawah UMR. Hal tersebut, menurutnya, karena sistem perekrutan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi. Sehingga standar gajinya berberda-beda pula (Republika.co.id, 06/06).
Pada awal 2022, Menteri PANRB menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal tersebut menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan, kebijakan ini akan berdampak pada 123.502 tenaga pendidik kehilangan pekerjaan dan hal tersebut akan menimbulkan masalah sosial ekonomi bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.
Pada awalnya, kebijakan rekrutmen tenaga honorer dikeluarkan sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran. Keuntungan lain, pemerintah juga mendapat tenaga yang mau dibayar rendah sesuai budget negara karena mereka belum berpengalaman. Atau karena janji direkrut sebagai PNS atau ASN. Namun, kebijakan yang awalnya dianggap solusi, sekarang menjadi bumerang bagi pemerintah. Keberadaan para honorer dianggap pengacau hitungan ASN. Bahkan pernyataan sebelumnya tenaga honoer dituduh jadi beban negara yang tentu menjadikan sakit hati rakyat. Rakyat harus bejuang sendiri memenuhi kebutuhannya.sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Bahkan lapangan pekerjaan malah terbuka lebar untuk tenaga asing.
Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan SDM. Inilah kenyataan hidup dalam kepemimpinan sekulerisme kapitalisme. Tetap hidup dalam kapitalisme akan membuat guru menderita dan terhina. Padahal guru adalah tulang punggug pendidikan nasional yang menentukan nasib bangsa.
Akan berbeda halnya jika kita hidup dalam kepemimpinan Islam. Dalam Islam, negara wajib mengatur seluruh aspek kehidupan warganya, baik Kesehatan, keamanan, termasuk pendidikan. Dalam system pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan.
Bekenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara atau pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Guru dalam naungan KHilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,24 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp. 900.000, itu berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp. 57.375.000. Tentu ini sangat jauh dengan kenyataan di Indonesia karena sampai saat ini masih ada guru yang pendapatannya kurang dari Rp. 200.000 per bulan. Sungguh miris!
Dalam sistem Khilafah, para guru terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan nonhonorer. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapat kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan penghasilan. Dan tentunya tanpa perlu bersaing dengan mengikuti tes yang rumit dan menyulitkan untuk menduduki jabatan ASN agar bisa terjamin, padahal nyatanya tidak.
Maka hanya dengan Khilafah guru akan sejahtera tanpa embel-embel status ASN, PPPK atau status lainnya yang diajnjikan.
Wallahualam..
Posting Komentar untuk "Penghapusan Honorer: Menyelesaikan atau Membuat Masalah?"