Pajak Naik Rakyat Tercekik
Oleh : Heny Era
Setelah dilakukan revitalisasi pada bulan Juni 2021 lalu, kondisi Pasar Induk Cibitung semakin tidak beraturan. Saat ini, suasana pasar kian memanas setelah adanya informasi pembayaran pajak penjualan 11 persen yang diterapkan oleh pihak ketiga atau pengembang. Pasalnya, pedagang menolak membayar pajak tersebut, dengan alasan karena tidak tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pedagang mengancam, akan melakukan aksi demo apabila itu tetap dipaksakan (Radarbekasi.id 31/05/2022).
Salah seorang pedagang Pasar Induk Cibitung, Rosmala (40) mengaku, dari awal tidak ada perjanjian untuk membayar pajak 11 persen. Menurutnya, harga satu kios dengan ukuran 2×3 meter Rp 126 juta, itu sudah termasuk pajak dari pemerintah. Kecuali kata dia, dapat sertifikat pihaknya tak mempermasalahkan penambahan biaya (Radarbekasi.id 31/05/2022).
Sontak saja, wacana kenaikan pajak ini menuai protes. Tentu saja sangat beralasan jika menuai banyak protes dari masyarakat, sebab jangankan untuk membayar pajak, kehidupan yang serba sulit sudah sangat melilit keseharian masyarakat.
Baru saja masyarakat dapat menghirup udara segar setelah hampir 2 tahun terpenjara akibat pandemi, pemulihan dalam berbagai aspek sedang dimulai terutama aspek ekonomi. Namun kenyataan pahit harus dihadapi dengan penarikan pajak bertarif baru, ditambah lagi beban kenaikan harga dasar kebutuhan lainnya terutama dalam aspek pangan.
Meskipun tak sedikit masyarakat mengajukan keluhan mengenai pungutan pajak namun tetap saja disahkan oleh para penyelengara negara. Bahkan saking pentingnya pajak untuk pembangunan negara, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memiliki rencana untuk menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP, program penyatuan tersebut dilakukan untuk mempermudah Direktur Jenderal Pajak menelusuri data masyarakat wajib pajak.
Hal ini karena dalam sistem kapitalisme pajak merupakan tulang punggung nasional, menitikberatkan sumber penghasilan negara berasal dari pajak dan utang. Sebagai salah satu instrumen fisikal, pajak berperan penting dalam membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Selain itu pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menstimulus bangkitnya sektor ekonomi, untuk itu partisipasi masyarakat serta komponen lainnya dalam membayar pajak menjadi tumpuan pembangunan negara.
Begitu getol pemungutan pajak ini, seolah-olah menjadi salah satu solusi perbaikan negara dalam segala lini, menjanjikan Indonesia lebih sejahtera dengan sistem gotong royong dunia perpajakan. Padahal berbagai pemungutan terbukti tidak mampu mendongkrak ekonomi masyarakat terutama kalangan bawah.
jika negeri ini mau sedikit saja arif dalam mengelola sumber daya alam yang ada, sesungguhnya kekayaan itu akan mampu memenuhi kebutuhan rakyat juga cita-cita pembangunan negara dapat terealisasi.
Pajak Dalam Sistem Islam
Dalam Islam sumber-sumber penerimaan APBN berasal dari sumber pendapatan negara yaitu ghanimah, fa'i, kharaj, anfal, khumus, tambang, minyak dan gas, hasil laut, sungai, danau, hutan, dll. Dengan cara pemanfaatan sumber daya alam (SDA) sebagai sumber pendapatan negara, sangat kecil kemungkinannya tidak terpenuhi kubutuhan rakyat.
Adapun pajak hanya berlaku temporal saja, negara tidak akan memungut pajak kecuali dalam keadaan mendesak saja atau disaat kritisnya kas negara (Baitul mal). Mekanisme pemungutan pajak hanya diambil dari kaum muslimin yang kaya, dan untuk negara nonmuslim hanya dipungut jizyah atau pajak per kapita yang diberikan kaum non-muslim dalam naungan sistem Islam, bagi laki-laki sudah baligh dan mampu membayar jizyah.
Namun itu pun jarang terjadi karena kemungkin kecil kas negara mengalami kekosongan, negara Islam sedapat mungkin untuk tidak memalak pajak dari rakyatnya. Jika kita menyelami konsep Islam terkait sumber pendapatan akan terlihat perbedaan secara signifikan terkait sumber pendapatan negara.
Politik dalam Islam adalah mengatur seluruh urusan umat, dalam sistem ekonomi politik juga sangat memperhatikan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Aturan yang dibuat tidak akan membebani rakyatnya apalagi mengikutsertakan rakyatnya dalam pembiayaan negara.
Posting Komentar untuk "Pajak Naik Rakyat Tercekik"