Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Liberalisme Suburkan Nikah Beda Agama





Oleh: Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat)


Duhai, liar nian pemikiran manusia di sistem kapitalisme. Liberalisme manjadi napas bagi kehidupan manusia. Pemenuhan hajatul udhwiyah (kebutuhan jasmani) dan gharaiz (naluri-naluri) tidak berpedoman pada tatanan kehidupan yang berasal dari Dzat Yang Mahabaik. Banyak kemaksiatan bertebaran tanpa kendali yang pasti.

Liberalisme Biang Masalah

Suasana sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manusia sesuka hati menerapkan kebebasan alias liberalisme. Paham inilah yang terus mendorong pelegalan pernikahan beda agama di negeri ini. Nahas, pelegalan ini justru datang dari Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sosok hakim tersebut adalah Hakim Suhartoyo yang mempertanyakan relevansi larangan pernikahan beda agama di UU Perkawinan. Tanpa rasa risih, dia berpandangan bahwa UU itu telah berusia puluhan tahun sehingga konstektualnya bisa saja dikaji kembali. Dia menyatakan, meski dilarang, pernikahan beda agama tetap saja dilakukan. Oleh karenanya, butuh solusi hukum atas kekosongan hukum tersebut. Menurutnya pula, perlu adanya jalan tengah atas persoalan ini (detiknews, 24/6/2022).

Atas nama HAM, pelegalan pernikahan beda agama terjadi. Dalih hak asasi manusia dengan konsep kebebasannya diotak-atik agar bisa terealisasi secara lumrah. Sementara kapitalisme meniscayakan siapa pun untuk menerapkan produk hukum buatan manusia di tengah kehidupan manusia itu sendiri. Maka, kecenderungan hawa nafsu manusia lebih dominan dibandingkan akal saat membuat aturan.

Meski negeri ini mayoritas muslim, pada kenyataannya pemahaman terkait nikah beda agama digiring pada arus liberalisme. Pengerdilan nilai-nilai Islam kian tampak dengan adanya wacana pelegalan nikah beda agama. Sebuah kebolehan dan keharoman atas kriteria calon pasangan beda agama tidaklah diperhatikan dengan saksama. Hal yang penting adalah asas manfaat dengan diperolehnya keuntungan materi.

Aroma upaya sistematis untuk mengeliminasi hukum Allah di negeri mayoritas muslim ini kian menguar. Salah satu kasus pernikahan beda agama adalah Stafsus Presiden yang menikah dengan pasangan beda agama. Maka, hal itu bisa menjadi sebuah pembenaran di hadapan khalayak atas nikah beda agama. Belum lagi pembelaan para penegak hukum dan media atas nikah beda agama semakin menguatkan cengkeraman liberalisme di benak umat Islam.

Sungguh, liberalisme menjadi biang masalah nikah beda agama. Atas nama HAM, banyak kaum muslim mengamini nikah beda agama meski menabrak aturan agama itu sendiri. Sistem kapitalisme dengan akidah sekularisme menjadikan liberalisme selalu eksis dan menjadi primadona di tengah manusia. Tolok ukur kebabasan menjadi pakaian. Gemuruh hawa nafsu manusia kian menyala tanpa rasa khawatir akan azab dan siksa di keabadian.

Islam Mengatur Pernikahan Beda Agama

Sejatinya, seorang muslim wajib terikat syariat Islam dalam semua aspek kehidupan tanpa terkecuali. Syariat Islam berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta manusia, bumi, dan alam semesta. Allahlah yang paling tahu seluk beluk manusia, kehidupan, dan alam semesta. Pernikahan beda agama bagi kaum muslim ada rambu-rambunya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ 

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

(QS. Al-Baqarah: 221)

Maka jelas bagaimana apabila nikah beda agama melanggar ketentuan surah Al-Baqarah ayat 221 teesebut. Jelas sebuah keharaman dalam pernikahan akan dijalani sepanjang masa terikatnya dua insan beda agama itu. Islam menjaga nasab dan perwalian sedemikian rupa.

Sebutlah jika ibunya nonmuslim, maka anak yang terlahir dari rahimnya akan dididik sesuai pemahamannya. Besar peluang si anak akan cenderung dan ikut agama ibunya. Seharusnya, umat sadar akan ancaman hilangnya generasi Islam masa mendatang. Umat butuh penjaga yang mampu menjaga akidah dan nasab mereka.

Syariat Islam tidak akan berubah karena perubahan zaman. Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan syariat Islam. Bukan sebaliknya, syariat Islam yang mengikuti manusia. Ketaatan individu dan masyarakat pada syariat akan semakin kuat tatkala ketaatan negara mengiringi. Negara yang taat pada syariat tidak akan menerapkan sistem selain Islam. Sehingga nikah beda agama akan dikaji terlebih dahulu sebelum itu terlaksana. Pengkajiannya sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 221 tersebut.

Wallahu a'lam bishowab. 

Posting Komentar untuk "Liberalisme Suburkan Nikah Beda Agama"

close