RKUHP, Upaya Mudah Penguasa Membungkam Suara Rakyat?
Oleh: Yulida Hasanah (Aktivis Muslimah Brebes)
Masyarakat resah, disaat kondisi negeri yang sedang tak baik-baik saja. Mereka makin dibatasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada penguasa. Pasalnya, tuntutan atau aspirasi rakyat dianggap sebagai tindak pidana jika dinilai menyerang presiden dan wakilnya atau menyerang harkat dan martabat keduanya. Termasuk juga menghina dan menyebarkan tulisan, gambar secara langsung atau melalui teknologi mengandung penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam beberapa pasal yang tercantum dalam Bab II naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam bab ini dimuat aturan lengkap tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. (Merdeka.com)
Misalnya isi yang terdapat Pada Pasa1 217 mengatur tentang Penyerangan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Atau pada Pasal 218 yang mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan.
RKUHP ini sukses membuat masyarakat resah dan yang pasti juga sukses memberikan bukti bahwa penguasa hari ini makin terang-terangan dalam bertindak represif (mengekang/menindas) atas nama penghinaan presiden dan wakil presiden. Sebab dalam frasa penghinaan atau menyerang martabat presiden dan wakilnya, tidak disebutkan secara detil seperti apa saja. Tentunya, pemaknaan frasa tersebut akan dimanfaatkan sesuai kepentingan politik rezim hari ini.
Demikianlah cara penguasa menjaga kekuasaannya dalam sistem demokrasi sekarang. Kebebasan berpendapat hanya milik golongan tertentu saja yang mengakomodir kepentingan penguasa. Sedangkan bagi rakyat yang menyuarakan aspirasinya dengan kritik dan koreksi atas berbagai kebijakan zalim dan menyulitkan rakyat dalam memenuhi kebutuhannya, malah dianggap mengancam kekuasaannya.
Karakter penguasa yang anti kritik ini tidak akan bisa diatasi dan dibenahi jika demokrasi tetap menjadi sistem politik negeri ini. Selain munafik/hipokrit, dengan konsep kedaulatan di tangan rakyat namun faktanya aspirasi rakyat malah dipasung demi kepentingan para elit politik. Sedangkan rakyat tetap saja menjadi objek penderitaan dan kesewenang-wenangan penguasa. Padahal, faktanya penguasa mendapatkan gaji dari rakyat. Namun anehnya pihak yang digaji menjadi lebih berkuasa daripada pihak yang menggajinya. Sungguh pemprihatinkan!
Beginilah jika sistem politik yang diterapkan bukan berasal dari Islam dan bahkan bertentangan dengan Islam. Padahal Islam adalah agama sekaligus aturan kehidupan yang memuaskan akal dan sesuai dg fitrah manusia. Meletakkan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Dan menjadikan Asy-syari' sebagai pemegang kedaulatan. Allah SWT berfirman dalam surat Yusuf ayat 40, " Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Adapun terkait dengan menyampaikan aspirasi serta kritik terhadap penguasa atau muhasabah. Maka Islam mendorong setiap rakyat untuk berani menyampaikan muhasabah bahkan kritik pedas sekalipun di hadapan penguasa.
Rasulullah Saw., bersabda, "Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Daud).
Jadi, jelaslah bahwa dalam Islam seorang pemimpin atau penguasa tidak alergi atau bahkan membungkam kritik dari rakyatnya, atau bahkan rakyat yang berani mengoreksinya telah dianggap melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Tentu saja hal ini sangatlah tak wajar dan tak masuk akal. Dan menerima kritik dan muhasabah dari rakyatnya adalah wujud pengakuan atas sifat manusia yang tidak lepas dari sifat lalai dan lupa.
Sedangkan kritik dan muhasabah/mengoreksi penguasa yang dilakukan oleh rakyat sejatinya adalah wujud kecintaan dan perhatiannya terhadap pemimpinnya agar tidak melenceng bahkan keluar dari aturan yang telah Allah turunkan yakni syariat Islam.
Oleh sebab itu, menjadi sebuah kebutuhan yang darurat mengambil dan menerapkan kembali Islam sebagai sistem kehidupan, termasuk sistem politik yang akan menaungi seluruh umat manusia. Wallaahua'lam
Posting Komentar untuk "RKUHP, Upaya Mudah Penguasa Membungkam Suara Rakyat?"