Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dituntut Satu Tahun Bui Akibat Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pleidoi



Jakarta, Visi Muslim- Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut empat tahun penjara.

“Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasehat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Meski mengajukan pleidoi, Napoleon tetap menghormati proses hukum yang hingga kini terus berjalan. Bahkan dia tidak mengaku keberatan usai dituntut satu tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece.

“Dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu,” ujar dia.

Hal Memberatkan dan Meringankan Napoleon Divonis Satu Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Napoleon dituntut satu tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU.

Dalam amar putusannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Napoleon. Salah satu hal yang memberatkan Napoleon perbuatannya mengakibatkan M Kece mengalami luka.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka,” kata JPU.

Sementara hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” kata dia. [Merdeka]




Posting Komentar untuk "Dituntut Satu Tahun Bui Akibat Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pleidoi"

close