Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Bablas, Pergaulan Makin Bebas





Oleh : Neni Nurlaelasari 


Pergaulan remaja saat ini sangat memprihatinkan. Pacaran hingga zina menjadi hal biasa. Status aib telah tersubstitusi menjadi kewajaran. Mirisnya lagi bila kehamilan di luar nikah terjadi, penerapan aturan malah bersahabat dengan kemaksiatan.  

Dikutip dari Kompas.com, 10/09/2022, Siswi SMA di Jumapolo, Karang Anyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kedua pihak menyepakati usia keduanya yang belum genap 19 tahun, harus menempuh dispensasi nikah dari pengadilan agama Karang Anyar. 

Sementara itu, Pasal 32 UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap anak Indonesia itu berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pun hal ini akan berlaku bagi siswi yang tengah mengandung tanpa terkecuali (Okezone.com, 5/4/2013). 

Pendiddikan Indonesia kini ternodai, akibat bebasnya pergaulan di kalangan remaja saat ini. Suatu perilaku yang bukan hanya akan menghancurkan masa depan, tetapi juga merupakan dosa besar dan kemaksiatan di mata Allah Swt. 

Sudah sepatutnya kasus siswi yang melahirkan di sekolah menyadarkan kita bahwa kelonggaran aturan siswi hamil yang didengungkan atas nama hak anak, justru membuka lebar peluang pergaulan bebas di kalangan pelajar. Dampaknya kasus hamil di luar nikah menjadi halal di lingkungan sekolah. 

Bergesernya Nilai Aturan 

Inilah buah sistem kapitalisme liberalisme. Paham pemuja kebebasan tanpa batas, telah meniadakan peran masyarakat sebagai pengontrol lingkungan dengan dalih menjamin kebebasan individu atas nama hak asasi manusia. 

Asas Sekularismenya pun telah berhasil membuat manusia bertindak semaunya tanpa memandang aturan agama. Agama hanya digunakan sebatas pada perkara ibadah, dan tidak diperkenankan sebagai pengatur kehidupan. 

Perannya dalam dunia pendidikan telah mengalihfungsikan sekolah, yang sejatinya tempat mendidik generasi dengan dasar agama menjadi pendidikan yang mementingkan materi saja. Tujuan pendidikan hanya sebatas nilai akademik demi selembar ijazah dan mendapatkan pekerjaan. Sementara aspek spiritual hanya diberikan ruang yang sempit. 

Dan faktanya banyak kecerdasan yang didapat manusia tetapi berperilaku yang bertentangan dengan moral dan etika. Pergaulan bebas bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran moral dan hamil di luar nikah dianggap sebagai hal lazim yang perlu ditoleransi. 

Selain itu, lemahnya aturan dan sangsi yang dibuat negara, tidak membuat jera para pelaku zina, malah memberikan ruang terbuka bagi pergaulan bebas, zina hingga hamil diluar nikah. Konten pornografi dan pornoaksi baik diruang publik ataupun di media sosial dibiarkan subur bahkan dipupuk hingga meracuni pergaulan. 

Aturan undang-undang yang ada malah memberikan kelonggaran. Sementara  itu, dispensasi nikah dijadikan solusi demi menutup cela karena terlanjur hamil duluan. Begitulah akibat sistem yang diadopsi Indonesia saat ini. 

Solusi Sistem Atasi Permasalahan 

Islam sebagai agama yang sempurna, telah memberikan tuntunan dan solusi dari setiap problematika kehidupan manusia termasuk masalah pergaulan. Dalam sistem Islam, setiap individu dituntut untuk tunduk menerapkan seluruh aturan Islam sebagai bukti keimanan pada Allah, seperti : 

1. Perintah menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. 

2. Larangan berkhalawat yaitu berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom. 

3. Larangan bertabaruj untuk wanita (memperlihatkan kecantikan pada yang bukan mahrom). 

4. Perintah berjilbab untuk wanita sebagai mana dalam Alquran surat Al-ahzab ayat 59. 

5. Larangan mendekati zina termasuk didalamnya pacaran sebagaimana dalam Firman Allah : "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-isra: 32). 

Selain individu yang dituntut untuk bertakwa, peran masyarakat pun dalam mengontrol lingkungan dilakukan sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar sebagaimana perintah Allah dalam Alquran surat Al-Asr ayat 3. 

Dalam aspek pendidikan, kurikulum yang disusun dan diterapkan terikat syariat Islam dengan mengutamakan pembentukan karakter siswa yang bertakwa. Sehingga tidak terpaku sebatas nilai akademik dan tujuan materi semata. 

Dari sisi negara, penerapan ekonomi Islam dengan mengelola sumber daya alam dan hasilnya mengutamakan kebutuhan pokok bagi rakyatnya, membuat peran maksimal orang tua dalam mendidik anaknya pun tercapai. Negara pun berperan dalam penerapan sangsi dan tindakan pencegahan. Seperti menutup akses pornografi dan pornoaksi baik diruang publik ataupun di media sosial, memberikan sangsi tegas kepada pelaku zina sehingga memberikan efek jera dan sebagai tindakan preventif agar tidak ada yang berani melakukan perbuatan zina, sesuai hadits : 

".... Sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina), jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam" (H.R. Muslim). 

Demikianlah Islam berupaya mencegah, mengatasi dan menutup celah terjadinya pergaulan bebas. Maka sudah selayaknya kita menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah) dan membuang sekulerisme, liberalisme, kapitalisme yang terbukti menyebabkan maraknya zina dan kerusakan lainnya. Wallahu a'lam bish showab. 

1 komentar untuk "Aturan Bablas, Pergaulan Makin Bebas "

Desain Komunikasi Visual 10/11/2022 12:42 PM Hapus Komentar
faktanya banyak kecerdasan yang didapat manusia tetapi berperilaku yang bertentangan dengan moral dan etika
close