Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkata Baik atau Diam





Oleh : L. Nur Salamah, S.Pd (Kontributor Media Cetak & Online)


Lagi-lagi penistaan agama dan menebar ujaran kebencian terjadi. Kali ini cuitan Eko Kuntadhi yang telah menghina Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Ternyata ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Buzzer Eko Kuntadhi, namun ada juga sikap sebelumnya yang menyerang ulama, yaitu memberikan dukungan atas sikap pemerintah Singapura yang mendeportasi UAS, dengan tulisan "Madura tidak mau kalah dengan Singapura" dengan menyertakan berita santri gelar aksi tolak UAS.

Selain itu, ia juga melayangkan tuduhan yang tidak benar terhadap UAH yang mengumpulkan bantuan untuk Palestina. EK menyebutkan bahwa tidak semua bantuan itu sampai di Palestina. Ini jelas-jelas Fitnah. Bukankah fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan?

Sebenarnya apa sih yang diinginkan oleh seorang Eko Kuntadhi dari berbagai ulahnya menyerang para ulama ini? Apakah hanya sekedar bercanda? Atau memang sengaja mempunyai maksud untuk melecehkan para ulama/ agama? Atau sekedar nulis yang tidak ada maksud apapun? Benarkah demikian?

Jika hanya bercanda, sebagai seorang muslim tentunya standar dalam beramal perbuatan adalah halal dan haram. Bercanda dibolehkan jika tidak mengolok-olok ajaran Islam, tidak menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain, tidak mengandung unsur porno atau pelecehan dan tidak melampaui batas. Namun, yang dilakukan oleh EK, sudah melampaui batas, menyinggung, menyakiti orang lain serta melecehkan agama Islam. 

Apa yang telah dilakukan oleh Eko Kuntadi adalah melecehkan tafsir al Qur'an yang disampaikan Ning Imaz. Hal ini sama saja dengan melecehkan al Qur'an, dan memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, yang menyatakan :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Jika memang dia hanya nulis saja, tidak ada maksud apapun, maka ini juga tidak dibenarkan. Mengapa? Karena kita sebagai orang yang beriman setiap amal perbuatan itu memiliki nilai dan tujuan. Berkata-kata lah yang baik. Jika tidak bisa maka diamlah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ke-15 Arbain Nawawi, yang artinya, "... Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam saja..."

Dan jika memang dia sengaja melecehkan ulama dan agama, dalam pandangan Islam dia telah murtad. Dan wajib dihukum mati. Tidak cukup hanya dengan kata maaf. 

Sayangnya hukum yang berlaku saat ini bukanlah lahir dari Islam, sehingga tidak ada hukuman yang tegas dan menimbulkan efek jera. Sebaliknya para penista agama terus merajalela. Allahu'alam Bishowwab 

Posting Komentar untuk "Berkata Baik atau Diam"

close